Mabes Polri menyebut kecurigaan ini pertama kali mengemuka ketika salah satu TV swasta mewawancarainya 18 Maret silam
BACA JUGA: Bahasyim Assifie Mundur dari Bappenas
Saat itu, wajahnya di tutup untuk menutupi identitas. Dalam diskusi dengan si presenter TV tersebut, ia mengaku telah lama bermitra dengan polisi untuk merekayasa sejumlah perkara"Dalam pemeriksaan ternyata yang bersangkutan diminta untuk ngomong seperti itu, disiapkan skenarionya oleh rekan kita yang bertugas sebagai presenter televisi (tersebut)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis (8/4) siang.
Dijelaskan, markus gadungan itu ternyata hanya skenario pembuat acara di stasiun TV itu
BACA JUGA: Menkumham Berinisiatif Tuntaskan Ekstra Vonis
Atas peran palsu itu, Andri kepada polisi mengaku dibayar Rp1,5 juta"Ini nama baik bareskrim dan polri secara umum sangat dinista dengan penjelasan itu, penjelasannya dia mengatakan kalau dia mengantarkan suapan ke penyidik sebesar Rp 1 M," tambah Edward.
Karenanya, selain Andri, presenter TV tersebut juga akan diproses secara hukum
BACA JUGA: KPK Periksa Ibrahim
Selain itu, ini juga akan dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers"Nanti kita lihat kalau ada unsur pidananya tentu akan kita tindak lanjuti, tetapi kami ke dewan pers," tambahnya.Pihak-pihak yang terlibat dalam acara dengan informasi fiktif itu terancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar.
"Kita masih melihat, kita ingatkan kepada rekan-rekan, UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, dalam pasal 36 ayat 5 (a) disebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong karena perbuatan ini diatur dalam Pasal 57 huruf d yang melanggar yang dimaksud pasal tadi, dipenjara paling lama 5 tahun atau denda 10 miliar," tamba Edward.
Hingga saat ini, Mabes Polri baru memeriksa AndriKedepan presenter dan pihak stasiun TV tersebut juga akan dimintai keterangan.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Tipikor Tunda Persidangan Endin
Redaktur : Tim Redaksi