Polri Tangkap Markus Palsu

Kamis, 08 April 2010 – 17:50 WIB
JAKARTA- Mabes Polri menangkap Andri Ronaldi (37) warga Jakarta Utara, yang mengaku sebagai Makelar Kasus (Markus) dan telah 12 tahun beroperasi menjadi Markus di Mabes PolriPengakuan tersebut dikemukakannya di salah satu acara di stasiun TV swasta.

Mabes Polri menyebut kecurigaan ini pertama kali mengemuka ketika salah satu TV swasta mewawancarainya 18 Maret silam

BACA JUGA: Bahasyim Assifie Mundur dari Bappenas

Saat itu, wajahnya di tutup untuk menutupi identitas.  Dalam diskusi dengan si presenter TV tersebut, ia mengaku telah lama bermitra  dengan polisi untuk merekayasa sejumlah perkara
Kontan saja tayangan ini membuat Polri gerah, mengingat dituding sebagai bagian dari mafia perkara.

"Dalam pemeriksaan ternyata yang bersangkutan diminta untuk ngomong seperti itu, disiapkan skenarionya oleh rekan kita yang bertugas sebagai presenter televisi (tersebut)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis (8/4) siang.

Dijelaskan, markus gadungan itu ternyata hanya skenario pembuat acara di stasiun TV itu

BACA JUGA: Menkumham Berinisiatif Tuntaskan Ekstra Vonis

Atas peran palsu itu, Andri kepada polisi mengaku dibayar Rp1,5 juta
Ini upah untuk mengakui perannya sebagai markus yang pernah mengantar uang suap ke penyidik Bareskrim sekitar Rp1 miliar.

"Ini nama baik bareskrim dan polri secara umum sangat dinista dengan penjelasan itu, penjelasannya dia mengatakan kalau dia mengantarkan suapan ke penyidik sebesar Rp 1 M," tambah Edward.

Karenanya, selain Andri,  presenter TV tersebut juga akan diproses secara hukum

BACA JUGA: KPK Periksa Ibrahim

Selain itu, ini juga akan dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers"Nanti kita lihat kalau ada unsur pidananya tentu akan kita tindak lanjuti, tetapi kami ke dewan pers," tambahnya.

Pihak-pihak yang terlibat dalam acara dengan informasi fiktif itu terancam pidana maksimal lima tahun dan denda Rp10 miliar.

"Kita masih melihat, kita ingatkan kepada rekan-rekan, UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, dalam pasal 36 ayat 5 (a) disebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong karena perbuatan ini diatur dalam Pasal 57 huruf d yang melanggar yang dimaksud pasal tadi, dipenjara paling lama 5 tahun atau denda 10 miliar," tamba Edward.

Hingga saat ini, Mabes Polri baru memeriksa AndriKedepan presenter dan pihak stasiun TV tersebut juga akan dimintai keterangan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Tipikor Tunda Persidangan Endin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler