Mantan Dirut RSUD Ini Dituntut Lima Tahun Penjara

Kamis, 17 November 2016 – 05:41 WIB
Terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan, Fadillah Mallarangan bersama penasehat hukumnya dalam persidangan, Rabu (16/11). Foto: batampos/jpg

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Mantan Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadillah Ratna Dewi Mallarangan, 57, dituntut lima tahun penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/11).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Embung Fatimah, tahun 2011 didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 5,6 miliar lebih. 

BACA JUGA: Oknum TNI Selingkuh, Satu Rumah Diblokade Denpom dan Denintel

Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Iqbal menyatakan selain meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider satu tahun kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara,''ujar JPU Iqbal seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Priben Kiye, Masih ABG Sudah Bawa Kabur Siswi SMP

Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar lebih, kata JPU, tidak dibebankan kepada terdakwa.

Melainkan dibebankan kepada Direktur PT Masmo Masjaya, Fransiska Ida Sofiya Prayitno (DPO), yang sudah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemenang lelang pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 pada RS Embung Fatimah Kota Batam.

BACA JUGA: Beginilah Cara PSK di Tegal Menyiasati Rencana Penutupan Lokalisasi

''Sedangkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, kami minta seluruhnya dikembalikan kepada penyidik sebagai alat bukti untuk tersangka Fransiska.”

“Sedangkan untuk barang bukti uang tunai senilai Rp 100 juta, Rp 18 juta, Rp 20 juta dan Rp 60 juta disita untuk negara," kata JPU.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Handy J Pandiangan, menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi)dan meminta waktu untuk menyusunnya. 

Menanggapi apa yang disampaikan PH tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi dua hakim anggota Zulfadly dan Suherman, memberikan waktu dan menunda persidangan selama satu pekan kedepan.(ias/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Efektifkan Penggunaan LNG di Maluku dan Papua, PLN Rancang Pola Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler