Oknum TNI Selingkuh, Satu Rumah Diblokade Denpom dan Denintel

Kamis, 17 November 2016 – 05:28 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - MAKASSAR - Kompleks PU Talasalapang di Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (13/11) kemarin gaduh.

Sekelompok aparat tim gabungan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Detasemen Intel (Denintel) Kodam VII/Wirabuana datang ke lokasi tersebut. Mereka menerima laporan dari seorang istri anggota TNI jika suaminya tengah berselingkuh dengan seorang wanita yang merupakan istri karyawan bank.

BACA JUGA: Priben Kiye, Masih ABG Sudah Bawa Kabur Siswi SMP

”Memang ada penangkapan dalam penggerebekan yang dilakukan pada hari Minggu (13/11) pukul 02.25 Wita. Awalnya perempuan itu isunya seorang istri polisi yang bertugas di Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, belakangan diketahui jika perempuan itu merupakan istri karyawan bank. Statusnya sekarang sedang proses cerai,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VII/Wirabuana, Kolonel Inf Alamsyah, seperti dikutip dari Berita Kota Makassar, Rabu (16/11).

Sebelum penangkapan, lokasi tersebut diblokade. Dan benar, oknum anggota TNI AD berinisial Praka RN dari Satuan Yon Zipur VIII/Smg ada dalam rumah di kompleks tersebut. 

BACA JUGA: Beginilah Cara PSK di Tegal Menyiasati Rencana Penutupan Lokalisasi

RN yang menjabat sebagai Ta Mudi Yanrat III Si Mayon tepergok di rumah Nf (27) yang merupakan selingkuhannya. Keduanya langsung digelandang ke markas kesatuan Praka RN guna proses lebih lanjut.

Alamsyah mengatakan, oknum TNI yang diamankan itu memiliki istri berinisial SL (26). Bekerja sebagai karyawati salah satu rumah sakit swasta di Makassar. Dia tinggal di asrama Yon Zipur 8/Smg Jalan Rajawali.

BACA JUGA: Efektifkan Penggunaan LNG di Maluku dan Papua, PLN Rancang Pola Khusus

”Yang bersangkutan kami proses dan pertemukan semua pihak, baik suami perempuan itu yang sedang proses cerai, maupun istri oknum TNI. Dari hasil pertemuan, mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada yang keberatan,” terangnya.

Meski demikian, kata Alamsyah, oknum TNI tersebut tetap diproses. "Yang bersangkutan diproses oleh kesatuannya. Tentu akan diberi sanksi disiplin,” tegas Alamsyah. (ish/rus/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelam Koarmatim Bantu Evakuasi Korban KM Tradisi 8


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler