jpnn.com, PANGKALAN BUN - Sugianto alias Gondes tega menganiaya anak kandungya, NP (15), beberapa waktu lalu.
Akibatnya, warga Jalan Pasir Putih, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Pangkalan Bun itu dijebloskan ke sel Polsek Kumai.
BACA JUGA: Rusunawa Rp 25 Miliar Kok Bisa Mangkrak?
Pria 40 tahun itu dilaporkan warga karena melakukan penyerangan hingga menganiaya anak kandungnya.
Gondes juga ditengarai melakukan ancaman pembunuhan.
BACA JUGA: Remaja Nekat Mencuri Motor Pak Polisi
Kapolsek Kumai AKP Hendry mengatakan, pihaknya telah mengamankan Gondes.
Gondes diduga melakukan tindak kekerasan terhadap NP dengan cara memukul.
BACA JUGA: Hiu dan Buaya Bikin Gadis Jepang Ini Mencintai Persebaya
Merasa terancam, korban lari dan bersembunyi di rumah tetangganya.
Mengetahui korban lari, pelaku kemudian mengejar meskipun sejumlah warga berusaha menghalang-halanginya.
Bahkan, Gondes sempat mengamuk dengan mengoubrak-abrik warung tetangganya.
"Namun, untuk sementara pelaku kami proses karena membawa senjata tajam. Dia dikenai Pasal 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Menyimpan, Memiliki dan Menguasai Senjata Tajam Penikaman, dengan ancaman sepuluh tahun," jelas Hendry, Selasa (22/8).
Sementara itu, Sugianto mengaku khilaf atas perbuatan nekatnya itu.
Dia mengaku sakit hati dan kecewa dengan ibu kandung korban atau mantan istrinya karena menikah lagi dengan orang lain. (ala/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Serukan Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Kemanusiaan
Redaktur & Reporter : Ragil