Dijabarkan Bambang, setelah dilakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Polda Sumut oleh tim gabungan dari Mabes Polri, telah diambil langkah-langkah lanjutan
BACA JUGA: Putusan Banding Varindo, JPU Belum Tahu
Pertama, untuk pejabat di jajaran Poltabes Medan dan pelaksana di lapangan yang berpangkat AKBP (Wakapoltabes), dua Kompol (mantan Kabagops dan mantan Kasat Intelkam), satu AKP (mantan Kapolsekta Medan Baru), dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sumut.Sedang terhadap mantan Wakapoltabes dan mantan Kabagops sedang menunggu pelaksanaan siding disiplin
“Karena terbukti tidak melaksanakan tugas dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta tidak menaati peraturan perundang-undangan dan peraturan dinas yang berlaku,” terang Bambang
BACA JUGA: KPK Segera Minta Klarifikasi KPU
Aturan yang dimaksud adalah pasal 4 huruf d dan f Peraturan Pemerintah (PP) No.2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota polri.Lebih lanjut Bambang menjelaskan,” Terhadap mantan Kapolda Sumut, Kapoltabes Medan, Karoops dan Dir Intelkam Polda Sumut sebagai penaggung jawab pengamanan, masih dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri dan menunggu pelaksanaan siding disiplin/kode etik Polri.” Dikatakan Bambang, pihaknya juga telah membuat arahan khusus untuk dipedomani oleh seluruh Kapolda dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya peristiwa serupa
BACA JUGA: Wako-Ketua DPRD Bekasi Di-KPK-kan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Varindo Belum Bersikap
Redaktur : Tim Redaksi