JAKARTA – Meski vonis banding terhadap Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin malam, tapi ternyata sampai saat ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengaku belum mengetahui persis keluarnya vonis banding tersebut.
''Saya benar-benar belum mengetahui kalau vonis banding Pak Izzat sudah diputus hakim tinggiJustru informasinya saya dapatkan dari Sampean (JPNN, Red)
BACA JUGA: KPK Segera Minta Klarifikasi KPU
Terima kasih banyak ya atas informasikan,'' kata JPU KPK, Siswanto saat dihubungi JPNN, via ponsel, Rabu (29/4).Siswanto yang saat ini sedang berada di Palembang, mengaku sempat ditanya oleh terdakwa Izzat Husein saat mengantarkan berobat ke dokter terkait kapan keluarnya keputusan banding tersebut
Disinggung langkah apa yang akan ditempuh JPU setelah mengetahui vonis Izzat Husein, Siswanto sempat terdiam sesaat
BACA JUGA: Wako-Ketua DPRD Bekasi Di-KPK-kan
Tak lama kemudian, dia mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan apa-apa terhadap vonis banding Izzat Husein ini''Nantilah, kita lihat dulu seperti apa sih isi petikan keputusan banding tersebut, termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hakim tinggi,'' ungkapnya.(sid/JPNN)
BACA JUGA: Pengacara Varindo Belum Bersikap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stimulus Pasar, Depdag Siapkan Rp335 M
Redaktur : Tim Redaksi