Putusan Banding Varindo, JPU Belum Tahu

Rabu, 29 April 2009 – 16:04 WIB

JAKARTA – Meski vonis banding terhadap Direktur PT Varindo Lombok Inti (VLI), Izzat Husein telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemarin malam, tapi ternyata sampai saat ini pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengaku belum mengetahui persis keluarnya vonis banding tersebut.

''Saya benar-benar belum mengetahui kalau vonis banding Pak Izzat sudah diputus hakim tinggiJustru informasinya saya dapatkan dari Sampean (JPNN, Red)

BACA JUGA: KPK Segera Minta Klarifikasi KPU

Terima kasih banyak ya atas informasikan,'' kata JPU KPK, Siswanto saat dihubungi JPNN, via ponsel, Rabu (29/4).

Siswanto yang saat ini sedang berada di Palembang, mengaku sempat ditanya oleh terdakwa Izzat Husein saat mengantarkan berobat ke dokter terkait kapan keluarnya keputusan banding tersebut
Lalu Siswanto dengan entengnya menjawab belum tahu karena semua itu ada di tangan hakim tinggi.

Disinggung langkah apa yang akan ditempuh JPU setelah mengetahui vonis Izzat Husein, Siswanto sempat terdiam sesaat

BACA JUGA: Wako-Ketua DPRD Bekasi Di-KPK-kan

Tak lama kemudian, dia mengatakan pihaknya belum bisa mengambil keputusan apa-apa terhadap vonis banding Izzat Husein ini
Karena, pihaknya akan melihat terlebih dahulu petikan keputusan banding tersebut secara lengkap.

''Nantilah, kita lihat dulu seperti apa sih isi petikan keputusan banding tersebut, termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hakim tinggi,'' ungkapnya.(sid/JPNN)

BACA JUGA: Pengacara Varindo Belum Bersikap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stimulus Pasar, Depdag Siapkan Rp335 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler