Wako-Ketua DPRD Bekasi Di-KPK-kan

Rabu, 29 April 2009 – 15:55 WIB

JAKARTA – Puluhan massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Pemberantas Korupsi (Gempar), Rabu sore (29/4), mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta SelatanMereka melaporkan dugaan korupsi dan kolusi terkait revitalisasi Pasar Baru Bekasi senilai sekitar Rp 67 miliar

BACA JUGA: Pengacara Varindo Belum Bersikap

Gempar menduga kasus itu melibatkan Walikota dan Ketua DPRD Kota Bekasi.

Dalam aksinya, Najib sang orator dari Gempar menduga pembangunan revitalisasi Pasar Baru Kota Bekasi menyisahkan banyak masalah, dugaan pelanggaran hukum atas pembangunan yang menggunakan dana sekitar Rp67 miliar itu.

“Perlu diketahui bersama merujuk pada UU No 32 bahwa tugas dan wewenang kepala daerah adalah menyelenggarakan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan bersama dewan
Namun ironisnya ternyata pembangunan revitalisasi Pasar Baru Kota Bekasi hanya berdasarkan pada surat rekomendasi yang ditandatangani oleh ketua DPRD saja,” tudingnya.

“Padahal seharusnya yang mengesahkan sebuah proyek pekerjaan besar yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas haruslah terlebih dahulu membuat panmus, dan hasil dari panmus disahkan dalam rapat paripurna, tetapi kenyatannya pembangunan revitalisasi Pasar Baru sekarang sudah mulai, padahal mekanisme aturan yang berlaku belum dijalankan,” tukasnya.

Najib membeberkan, ada hal yang mencurigakan lagi yaitu menurut data yang mereka terima dari Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi Kota Bekasi, perusahaan pelaksana proyek revitalisasi yang SIUP-nya baru keluar 17 September 2008 sudah memiliki keuntungan lebih dari Rp6 miliar, dalam waktu kurang dari dua bulan

BACA JUGA: Stimulus Pasar, Depdag Siapkan Rp335 M

Perusahaan itu juga ditengarai sudah menyelesaikan revitalisasi pasar sebanyak tujuh pasar sejak 1999.

“Kenyataan itu memunculkan dugaan adanya kongkalikong antara Walikota, ketua DPRD Kota Bekasi, dan pihak pengembang yang berujung pada praktek suap menyuap
Itu untuk memuluskan pembangunan revitalisasi Pasar Baru sehingga walaupun tanpa adanya persetujuan dalam rapat paripurna DPRD, proyek pembangunan tetap bisa berjalan,” cetusnya.

Gempar mendesak KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Baru Kota Bekasi

BACA JUGA: Tingkat Banding, Vonis Dirut Varindo Tetap

“Kami meminta KPK mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi dan kolusi Walikota, ketua DPRD Kota Bekasi, dan pengembang karena Kejari Bekasi terbukti mandul dalam menyelesaikan masalah tersebut,” tuding Najib dkk yang juga dituangkan dalam rilis Gempar, yang tertulis ditembuskan juga ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perundangan Transmigrasi, Diusulkan Amandemen Terbatas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler