jpnn.com - SEORANG pemuda bernama Yudi Ramadhan ditangkap petugas dari unit reserse kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua. Pria 29 tahun itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 0,15 gram, Sabtu (5/9).
Penangkapan berawal dari kecurigaan polisi yang melihat jalan pelaku yang mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pelaku. Saat diperiksa, petugas mengamankan 0,15 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Niatnya Karaoke Sambil Nyabu, Berakhir di Penjara
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan ketika dikonfirmasi mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kita amankan pelaku karena dari jalan pelaku yang mencurigakan," katanya.
BACA JUGA: Polisi Bantah Keterlibatan Istri dan Ortu Tersangka Pembunuh Fitri
Dari pengakuannya, barang tersebut baru dibelinya dari seseorang untuk dipakainya sendiri. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap bandar sabu tersebut.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.(rgu/medanbagus/jpnn)
BACA JUGA: Heboh! Ada Grup Jual Beli di Medsos Memperdagangkan Janin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Ingin Beli Kue, Sejoli Ini Bawa Kabur Motor
Redaktur : Tim Redaksi