Mantan Ketua MUI Dituntut 4,5 Tahun

Kamis, 04 Agustus 2011 – 09:38 WIB

JAKARTA -- Sidang perkara dugaan korupsi dana pembinaan Dai Kepulauan Mentawai dan pembinaan MUI Sumbar tahun 2004 sebesar Rp500 juta, sudah masuk tahap tuntutan.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Prof Dr Nasroen Haroen, selama 4 tahun 6 bulan penjara

Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp131 juta dengan subsider kurungan 2 tahun 3 bulan.

"Jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, maka harta benda terdakwa akan disita

BACA JUGA: Gunung Marapi Meletus, PMI Sebar 10 Ribu Masker

Jika dalam penyitaan itu, terdakwa masih tetap tidak bisa melunasi uang pengganti, maka dapat ditambah dengan pidana penjara," ungkap anggota JPU Daminar, dalam persidangan kemarin. 

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh JPU Daminar, Mulyana Safitri, Ernawati, dan Maryanti di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Asmuddin, Hakim Anggota I Saptadiharja dan Hakim anggota II Fahmiron
Kasus yang menyeret mantan Ketua MUI Sumbar tersebut, merupakan dana hibah tahun anggaran 2004 yang digunakan untuk bantuan Dai Mentawai sebesar Rp250 juta dan dana operasional MUI sebesar Rp250 juta

BACA JUGA: 20 Orang Meninggal Digigit Anjing

Kasus itu mencuat karena tidak ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut


JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyankinkan melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dibeberkan JPU, dari total Rp500 juta anggaran yang dikucurkan kepada MUI Sumbar yang saat itu dipimpin oleh terdakwa, yang mampu dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp29 juta meliputi rincian biaya perjalanan dinas masing-masing sebesar Rp3 juta dan Rp2,4 juta, serta biaya belanja modal berupa pembelian AC sebesar Rp23 juta

BACA JUGA: THM Membandel, Surat Edaran Segera Dievaluasi

"Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan anggaran dan tidak sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya," tegas JPU.

Menurut JPU, terdakwa juga terbukti telah melakukan tindakan memperkaya diri, dengan cara memalsukan surat daftar transport panitia, serta daftar pembayaran gaji sekretariat MUI SumbarDari total anggaran sebesar Rp477 juta terdiri dari Rp227 juta untuk Dai Mentawai dan Rp250 juta untuk MUI Sumbar yang diserahkan kepada terdakwa, tidak digunakan sesuai ketentuan, bahkan ada kegiatan yang semestinya diadakan tahun 2004 malah dilaksanakan tahun 2005Akibat perbuatannya negara telah dirugikan sekitar Rp240 juta.

Daminar menjelaskan, tuntutan yang dijatuhi JPU tersebut diberikan atas beberapa pertimbanganPertama pertimbangan yang memberatkan, selain perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidak percayaan masyarakat terhadap MUI Sumbar, sedikitpun terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalannyaKemudian perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi"Sementara yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dihukum," tandas DaminarMajelis Hakim akhirnya menunda sidang dan melanjutkan sidang Rabu (10/8) depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Pada sidang Rabu (20/7) lalu, terdakwa mengaku berada di bawah ancaman jaksa terkait pengembalian dana sebesar Rp110 juta yang ia lakukan tersebutKeputusan menyerahkan uang itu ia lakukan setelah diberikan pilihan menyerahkan uang atau ditahan(bis/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Teras: Saya Bela Investor Legal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler