Teras: Saya Bela Investor Legal

Kamis, 04 Agustus 2011 – 07:28 WIB

PALANGKA RAYA - Mengemukanya data peta kawasan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan oleh Walhi Kalteng dan Save Of Borneo (SOB) yang dikuasai investor membuat Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang perlu memberikan penjelasanTerlebih pada peta itu dengan jelas disebutkan hampir 80 persen (78,7 persen) kawasan Kalteng telah beralih kepemilikan kepada para investor.  Parahanya lagi bahwa dari  sekitar 600 lebih izin pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan lainnya yang telah diterbitkan oleh pemerintah tersebut diduga justru banyak ilegal.

Dengan  didampingi Wagub Achmad Diran, Kadis Kehutanan Kalteng Sipet Hermanto, Kadis Perkebunan Kalteng Erman P

BACA JUGA: Gubernur Kalteng Diminta Amankan Kebijakan Pusat

Ranan, Kadis Pertambangan dan Energi Kalteng Yulian Taruna, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalteng Amir, dan Karo Ekonomi Setdaprov Kalteng Rawing, Gubernur menggelar konferensi perss di ruang rapat Eka Hapakat, Rabu (3/8)


“Terkait investasi di Kalteng, saya sebagai Pemda dalam hal ini Gubernur dan  Wagub berdasarkan UU harus memprotek setiap investasi di Kalteng yang legal

BACA JUGA: Pemprov Jatim Nyatakan Tak Punya Utang

Sekali lagi saya katakana yang legal
Kami tidak akan memproteksi, membela, dan tidak melakukan apapun juga tehadap investasi yang dilakukan dengan ilegal,” katanya.

Teras mengakui pihaknya membela perusahaan yang resmi beroperasi sesuai hukum

BACA JUGA: Malaria Mewabah, Ibu Hamil Diberi Kelambu Berinsektisida

Untuk itu jangan dicampur aduk antara perizinan yang sudah dikeluarkan oleh kabupaten/kota dengan investasi yang resmiJadi jangan ada pandangan seolah-olah Teras-Diran membela investasi yang tidak jelas“Yang kami bela dan protek adalah investasi yang resmi,” ujarnya.

Saat ini iklim invetasi Kalteng sudah kondusifKondisi ini tambah dia, harus terus dijaga secara bersama-samaIklim investasi yang baik ini menimbulkan pertumbuhan ekonomi baik, kemiskinan menurun, dan pengganguran turunKondisi ini sangat berbeda dengan tahun 2002, 2003, dan 2004 lalu

Di mana pada tahun itu ekonomi Kalteng belum maju pesat“Investasi ini ingin kita sumbangkan kepada Negara,” ujarnya. 
Kalteng selama ini sangat jelas sekali menerapkan Permentan No.26 tahun 2007 yang mewajibkan kepada semua perkebunan untuk menyisihkan sekurang-kurangnya 20 persen kepada masyarakat di sekitar perkebunan

Kalteng melaksanakan itu dalam bentuk surat kepada Bupati/Wali Kota untuk mematuhi surat tersebutSaat ini juga sedang membuat  Raperda agar setiap perkebunan menyisihkan 20 persen kepada rakyat“Ini untuk membela kepentingan rakyat, ini juga agar rakyat Kalteng tidak jadi penontonDistamben Kalteng saya perintahkan mempersiapkan draf Raperda tersebutSaya minta diteliti dan kajian akademis secara teliti,” tukas Narang

Pada sektor kehutanan, Pemprov Kalteng juga sudah memberi kesempatan kepada 14 Kabupaten/Kota agar memperhatikan kebutuhan kayu bagi kepentingan lokalSecara formal dan yudiris Pemprov sudah memberikan perhatian luar biasa kepada rakyat Kalteng“Apalagi status saya adalah presiden MADNSaya bukan orang lain, saya berpikir agar mendapat proteksi dalam tanda kutip kepada masyarakat KaltengKita sudah mempunyai pengalaman penderitaan 20-30 tahun laluKita tidak ingin booming baturbara, booming sawit sawit sama seperti tahun sebelumnya, hanya meninggalkan penderitaan,” katanya.

Untuk itu, kata Teras, semua pihak diminta menciptakan suasana kondusii, jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnyaPada waktu itu rakyat Kalteng mendapat musibah luar biasa.  “Ini merupakan kesempatan rakyat untuk membangun Kalteng dan sejajar dengan provinsi lain,”ujar mantan Advokat ini

Lebih lanjut Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sipet Hermanto menjelaskan, berdasar data pihaknya, sampai saat ini izin usaha pemanfaatan hutan meliputi IUPHHK-HA (HPH) sebanyak 16 unit dengan areal kelola kurang lebih 4.240.365 hektare

Dari luasan itu yang aktif operasional 58 unit seluas 4.033.818 hektar, sedangkan 3 unit lainnya seluas 206.550 hektare tidak aktif dan dalam proses pencabutanIUPHHK HT (HTI) sebanyak 23 unit seluas 607.614 hektar, aktif operasional 16 unit dengan luas 477.884 hektar dan 7 unit lainnya seluas 129.730 hektar tidak aktif operasional“Izin industri primer hasil hutan kayu (IIPHHK) jumlahnya 712 unit unit dengan kapasitas 2.250.720 m3 per tahun,” katanya

Dia meyebutkan, perinciannya meliputi IIPHHK kapasitas sampai dengan 3.000 m3 per tahun jumlah 694 unit total kapasitas izin 1.554.260 m3 per tahunIIPHK kapasitas 3.000-6.000 m3 per tahun jumlah 6 unit total kapasitas izin 33.800 m3 per tahunIIPHHK kapasitas diatas 6.000 m3 per tahun jumlah 12 unit total kapasitas ijin 662.660 m3 per tahun.

“Aktivitas operasional tahun 2011 untuk IIPHHK kapasitas 2.000-6.000 m3 per tahun tercatat sebanyak 51 unitIni ditandai dengan telah disampaikannya rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) ke Dishut Kalteng,”ungkap Sipet seraya menambahkan sedangkan untuk IIPHHK kapasitas diatas 6.000 m3 per tahun adalah sebanyak 7 unit

Terkait ereal pertambangan Kepala Distamben Kalteng Yulian Taruna mengungkapkan,  saat ini jumlah IUP sebanyak 622 perusahaan, kontrak karya ada 6 unit, PK2P ada 15 perusahaan“Dari 622 perusahaan itu ada 178 yang legal178 perusahaan itu telah diverifikasi semuanya sudah clear dan cleanSuratnya sesuai prosedur dan semua dilegalisirSebanyak 622 perusahaan masih dipersilahkan mempertanyakan pada pemberi ijin dalam hal  ini Bupati/Walikota,” katanya

Selanjutanya Bupati/Walikota bersama persuhaan dan Distamben Kabupaten/Kota melakukan koordinasiWaktu yang diberikan oleh Kementrian Kehutanan selama 3 bulan berjalan

Dari jumlah tersebut yang bisa melakukan eksplorasi dan eksploitasi, sesuai Permenhut yang telah ada ijin pinjam pakai kawasan sebanyak 38 perusahaanDari 38 perusahaan itu sudah eksploitasi 14 unit, izin ekploitasi dari Menhut RI 9 perusahaan, areal penggunaan lain (APL) 2 perusahaan, dan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) ada 3 perusahaan di Kotim
Sementara itu, Kepala Disbun Kalteng Erman P Ranan mengatakan, berdasar data per 31 Desember 2010 lalu jumlah ijin perkebunan sebanyak 316 unitDari dari jumlah itu tercatat 160 unit sudah operasional dan 152 unit belum operasional meskipun legal

“Hal ini lantaran masih dalam tahap proses perijinan, salah satunya adalah mendapatkan ijin pelepasaan kawasan hutan (IPKH) dari Menhut RISebelum ada IPKH mereka belum boleh melakukan aktivitas di lapangan,” katanya

Intinya, ungkap Erman,  izin itu yang dikeluarkan Bupati/Wal Kota di KaltengTerkait plasma, dari 164 perusahaan sudah terbangun 962.380 hektare yang 95.358 hektar atau 10 persen di dalamnya merupakan kebun masyarakat“Kami baru inventarisir sejumlah kebun ini, ternyata ada 11 unit PBS yang sudah melebihi 20 persen, dan ada juga yang melebihi 50 persen serta ada juga yang belum,” katanya.(ink/tur)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Konsel Terbitkan Dua IUP di Bekas Lahan Inco


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler