PALANGKA RAYA – Surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Palangka Raya mengenai pengaturan jam buka Tempat Hiburan Malam (THM) saat Ramadan ternyata kurang efektifPasalnya berdasarkan hasil pantauan dari para anggota DPRD Kota Palangka Raya, banyak THM yang tidak mematuhi edaran tersebut.
Menanggapinya, Wakil Wali (Wawali) Palangka Raya, Maryono Shi mengaku akan melakukan evaluasi kembali terkait hal itu
BACA JUGA: Teras: Saya Bela Investor Legal
“Kita akan melakukan evaluasi, sebab mau atau tidak mau mereka (Pengusaha,Red) harus mematuhi peraturan itu,” ungkapnya kepada wartawan usai mengikuti sidang di Gedung Dewan Kota Palangka Raya, Rabu (3/8).Lanjutnya, pemerintah telah menyebarkan edaran ini secara maksimal kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam. Hal ini juga sudah merupakan kebiasaan manakala tibanya bulan suci ramadan
Ia menyebut, pemberlakuan pengaturan THM saat Ramadan ini juga sudah termasuk mengakomodir seluruh kepentingan. “Pemko juga sudah merumuskan kegiatannya secara sistematis dan memenuhi harapan. Edara ini adalah untuk kepentingan bersama,” ungkapnya.
Sebab dalam edaran tersebut hanya pengaturan jam buka tutupnya saja yang diatur
BACA JUGA: Gubernur Kalteng Diminta Amankan Kebijakan Pusat
Terkait rekomendasi untuk memberikan teguran kepada pengusaha dan apabila tidak mematuhi ijinnya dicabut, cukup diapresiasi olehnya. “Kami akan melakukan evaluasi dahulu akan rekomendasi itu,” katanya.Pasalnya sudah 11 bulan pengusaha diizinkan berusaha dan mengeruk keuntungan dengan leluasa sedangkan pola pengaturan ini hanya berlaku untuk satu bulan saja
BACA JUGA: Pemprov Jatim Nyatakan Tak Punya Utang
(rya/viv/awa/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaria Mewabah, Ibu Hamil Diberi Kelambu Berinsektisida
Redaktur : Tim Redaksi