Mantan Konsul Malaysia Dilaporkan Menipu

Senin, 13 Juni 2011 – 14:34 WIB
PONTIANAK- M Zairi M Basri  mantan Konsul Malaysia di Pontianak diduga melakukan tindak pidana penipuan di wilayah hukum IndonesiaBeberapa korban sudah mengadu dirugikan hingga ratusan juta rupiah

BACA JUGA: Walikota Bima Telisik PNS Berijazah Palsu

Motifnya ada meminjam uang ke bank dengan  mengandaikan seritifikat tanah dan rumah milik korban
Alasannya ingin membayar kontrak rumah konsulat.
 
Peristiwa itu terjadi pada 2008 silam

BACA JUGA: Rem Blong, Bus Tewaskan Lima Orang

Korban seorang warga Pontianak, Sugiarto
Saat itu, M Zairi mengutarakan minta bantuan dengan Sugiarto, meminjam sejumlah uang

BACA JUGA: Polda Kepri Gelar Lomba Cipta Lagu

Buat keperluan membayar kontrakan pegawai konsulat di jalan KatamsoKarena uang anggaran yang dikucurkan pemerintah Malaysia terpakai Basri untuk keperluan pribadi.

"Kami sudah kenal baikJadi saya percaya dengan beliau (Zairi,red) apalagi seorang konsul," kata SugiartoHingga akhirnya Sugiarto memberikan sertifikat rumahnya kepada Basri, sebagai jaminan bank.

Adapun rumah yang digadai ke bank yakni rumah yang Sugiarto kontrakkan bagi pegawai konsulatDengan meminjam sertifikat tersebut Zairi mengajukan kredit bank tetapi atas nama P SugiartoNamun dengan menyertakan surat resmi konsulat Malaysia kepada pimpinan bank, tertanggal 28 Oktober 2008

Jumlah kredit yang diajukan senilai Rp350 jutaDengan angsuran kredit tiap bulan sebesar lebih kurang Rp10 juta"Kalau beberapa bulan awal cicilan lancarmenjelang pertengahan mulai macetHingga kini tersisa utang bank masih Rp262.391.452 juta," kata Sugiarto.

Kini, rumah korban di jalan Abdurahman Saleh terancam disita bankKarena cicilan bank mantan konsulat macet sejak tujuh bulan silam

Sementara rumah tersebut sedang ditempati pegawai konsulatSehingga penghuni terancam terusir bila bank melakukan penyitaanSugiarto mengatakan, sejak awal berteman baik dengan MZairiBukan hanya dengan Zairi, tetapi dengan para konsul sebelumnya juga teman baik SugiartoBahkan dia sudah menyewakan kediamannya bagi pegawai konsulat negeri jiran itu, sejak 1996.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Sugiarto telah berupaya menempuh jalan kekeluargaanTetapi upaya tersebut seakan diabaikanKarena itu, dia, melayangkan surat kepada Konsulat Malaysia di Pontianak dan Kedutaan Besar Malaysia di JakartaMenyangkut tindakan mantan Konsulat Malaysia yang dianggap telah mangkir.

"Terakhir saya mengirim surat ke Duta Besar Malaysia untuk Indonesia tertanggal 9 Mei 2011Ke konsulat Malaysia di Pontianak sudah dua kaliPertama 28 Maret 2011, terakhir 13 AprilNamun semua belum ada jawaban," kata Sugiarto seraya menyatakan pada 7 Februari Zairi pernah membuat surat pernyataan dengan akta notaris buat melunasi utang

Ternyata Sugiarto tidak sendirian mengalami nasib apes atas tindakan M.ZairiTetapi seorang agen penjualan tiket pesawat di kota Pontianak juga mengalami bernasib samaKorban yang enggan identitasnya dipublikasikan, mengatakan, Zairi membuat dia merugi Rp17 jutaKarena tidak melunasi pembelian tiket pesawat.

Konsul Malaysia di Pontianak, Khairul Nazran, ketika dikonfirmasi Pontianak Post (JPNN Grup), mengaku, sudah mendengar tentang adanya kasus menyangkut ZairiNamun dia enggan bila kasus tersebut dihubungkan dengan konsulatKarena sepenuhnya menyangkut masalah pribadi

Sementara soal pengajuan kredit dengan menyertakan surat resmi berlambang konsulat, menurut Khaerul, pendahulunya sudah melakukan tindakan diluar kewenangan seorang konsulTetapi, lanjut dia, pihak konsul akan berusaha menyelesaikan masalah tersebutNamun penyelesiannya membutuhkan waktuJadi tidak bisa bila secara singkat.

"Kasus Zairi sudah ditangani pihak Kejaksaan MalaysiaDan status Zairi bukan lagi sebagai pemerintahDia (Zairi,red) sudah di-resign (berhentikan,red)," katanya.(stm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alih Fungsi Trotoar Dilema Kota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler