JAKARTA - Pemberian grasi dan remisi kepada para narapidana (napi) perkara korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kerjanya selama ini sia-siaWakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, grasi memang diatur dalam UUD 1945 maupun UU, sehingga sah-sah saja diberikan ke para napi termasuk napi perkara korupsi.
"Hanya saja masalahnya terletak dari niat kita dalam memberantas korupsi
BACA JUGA: Mahfudz Kecewa dengan Tiga Lembaga Penegak Hukum
Serius apa tidak? Untuk apa KPK dibentuk kalau sudah dengan susah payah nangkap koruptor tapi dikurangi hukumannya berkali-kali?" ucap Bibit saat dihubungi di KPK, Selasa (24/8).Bibit menambahkan, KPK akan menyiapkan tuntutan hukuman maksimal kepada para terdakwa korupsi agar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pun juga maksimal
"Kita perlu sikapi dengan mengajukan tuntutan maksimal atau lebih tinggi dari kemarin, agar hakimnya bisa memutus putus maksimal juga
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Wartawan di Tual
Sehingga diremisi berkali-kali masih tetap tinggi juga," ucap Bibit.Ditambahkan pula, bisa saja yang ditinggikan adalah tuntutan dendanya
Meski demikian Bibit juga mengakui, penindakan memang tidak secara otomatis menghilangkan korupsi
BACA JUGA: Pembela Anggodo Tegaskan KPK Bukan Malaikat Suci
"Karenanya, pencegahan tetap perlu diintensifkan," pungkasnya.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Anggodo Tantang Gugat Kapolri dan Jaksa Agung
Redaktur : Tim Redaksi