Napi Korupsi Diringankan, KPK Bakal Perberat Tuntutan

Selasa, 24 Agustus 2010 – 15:15 WIB

JAKARTA - Pemberian grasi dan remisi kepada para narapidana (napi) perkara korupsi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kerjanya selama ini sia-siaWakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan, grasi memang diatur dalam UUD 1945 maupun UU, sehingga sah-sah saja diberikan ke para napi termasuk napi perkara korupsi.

"Hanya saja masalahnya terletak dari niat kita dalam memberantas korupsi

BACA JUGA: Mahfudz Kecewa dengan Tiga Lembaga Penegak Hukum

Serius apa tidak? Untuk apa KPK dibentuk kalau sudah dengan susah payah nangkap koruptor tapi dikurangi hukumannya berkali-kali?" ucap Bibit saat dihubungi di KPK, Selasa (24/8).

Bibit menambahkan, KPK akan menyiapkan tuntutan hukuman maksimal kepada para terdakwa korupsi agar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pun juga maksimal
Dengan demikian, kalaupun ada remisi masa hukumannya masih tetap lama.

"Kita perlu sikapi dengan mengajukan tuntutan maksimal atau lebih tinggi dari kemarin, agar hakimnya bisa memutus putus maksimal juga

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Wartawan di Tual

Sehingga diremisi berkali-kali masih tetap tinggi juga," ucap Bibit.

Ditambahkan pula, bisa saja yang ditinggikan adalah tuntutan dendanya
"Seperti di Singapura, dendanya ditinggikan sehingga koruptor dibuat melarat, jadi tidak bisa macam-macam lagi," tegasnya.

Meski demikian Bibit juga mengakui, penindakan memang tidak secara otomatis menghilangkan korupsi

BACA JUGA: Pembela Anggodo Tegaskan KPK Bukan Malaikat Suci

"Karenanya, pencegahan tetap perlu diintensifkan," pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Anggodo Tantang Gugat Kapolri dan Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler