Mantan Pejabat Dephut Terbukti Kecipratan Uang SKRT

Senin, 18 April 2011 – 15:45 WIB

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan di Departemen Kehutanan, Wandojo Siswanto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Pada persidangan yang digelar Senin (18/4), Wandojo dinyatakan terbukti korupsi pada proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Dephut tahun 2006-2005.

Sebelumnya dalam dakwaan kesatu primair Wandojo diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor

BACA JUGA: Pengacara Antasari Beberkan Pelanggaran Hakim

Sedangkan dalam dakwaan kedua primair, Wandojo diancam Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) butir subsidair Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Namun oleh majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, Wandojo dibebaskan dari dakwaan kesatu primair
Meski demikian Wandojo dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan karena melakukan penunjukan langsung kepada PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek SKRT

BACA JUGA: SBY Minta Pengusaha Tak Beri Cek Kosong



"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair empat bulan kurungan," ujar hakim ketua, Nani Indrawati saat membacakan putusan.

Wandojo dinyatakan telah terbukti menerima uang dari PT Masaro Radiokom berupa Rp 20 juta dan USD 10 ribu
Uang itu sebagai tanda terima kasih karena telah menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana proyek SKRT

BACA JUGA: TPI Kembali jadi TV Pendidikan

Uang sebanyak Rp 20 juta diterima Wandojo dari Dirut PT Masaro Radiokom, Putranefo A PrayugaSedangkan uang USD 10 ribu diterima Wandojo dari Putranefo dan Anggoro Widjojo.

Hukuman atas Wandojo itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sebelumnya JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Pada perkara yang sama, Putranefo telah dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun penjara dan membayar kerugian negaraSedangkan Anggoro yang sudah menyandang status tersangka, hingga kini masih buron.

Dalam proyek SKRT itu, negara dirugikan hingga Rp 89,32 miliar lantaran barang yang dipasok PT Masaro Radiokom adalah produk lama yang harganya digelembungkanKerugian negara untuk proyek SKRT tahun 2006 Rp 30,06 miliar, sedangkan pada proyek SKRT 2007 sebesar Rp Rp 59,32 miliar.

Meski demikian Wandojo tidak diperintahkan membayar uang pengganti"Karena uang telah disita dan dinyatakan dirampas dari terdakwa, maka terdakwa tidak dibebani uang pengganti," ucap hakim anggota, Sofialdi.

Majelis juga tidak melihat adanya keterlibatan mantan Menhut MS Kaban dalam perkara ituMajelis mengaku telah mempertimbangkan pembelaan Wandojo maupun tim penasehat hukumnya yang menyebut proyek SKRT atas perintah MS Kaban"Pledoi terdakwa ataupun tim penasehat hukum telah dipertimbangkanPembelaan telah dikesampingkan," ucap Sofialdi.

Tentang hal yang memberatkan hukuman, karena Wandojo sebagai PNS tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsiSedangkan hal yang meringankan, karena Wandojo belum pernah dihukum, telah lama mengabdi sebagai PNS dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri.

Atas putusan itu, majelis memberi waktu selama tujuh hari kepada Wandojo untuk mengajukan banding ataupun menerima putusanNamun Wandojo menyatakan pikir-pikir dulu"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Wandoyo setelah berkonsultas dengan tim penasehat hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga belum menentukan sikap atas putusan itu"Pikir-pikir dulu," ujar JPU KPK, M Rum.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tutut akan Segera Kendalikan Lagi TPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler