JAKARTA – Tiga kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, Ari Yusuf Amir, dan Agus Salim memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY)Mereka mengkonfirmasi tindak lanjut laporan terkait pelanggaran kode etik hakim saat sidang mantan ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) tersebut.
"Kami hadir untuk mengkonfirmasi terhadap laporan kami pada terdahulu tentang pelanggaran kode etik terutama yang berhubungan dengan perilaku hakim di pengadilan saat sidang Antasari," kata Maqdir di gedung KY, Senin (18/4).
Menurutnya, laporan yang disampaikan pada 22 Februari 2010 berhubungan dengan putusan di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan yang tidak mempertimbangkan secara baik keterangan ahli IT soal SMS berupa ancaman dari Antasari pada almarhum Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB)
BACA JUGA: SBY Minta Pengusaha Tak Beri Cek Kosong
“Hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli Agung Harsoyo yang mengatakan tidak ada SMS dari Antasari kepada Nasrudin
BACA JUGA: TPI Kembali jadi TV Pendidikan
Ini tidak benar karena mereka tidak mempertimbangkan keterangan ahli di sidang," lanjut Maqdir.Lanjut Maqdir, menurut ahli yang bersaksi tentang penggunaan senjata bahwa itu senjata yang macet
BACA JUGA: Tutut akan Segera Kendalikan Lagi TPI
Hakim tidak mempertimbangkan secara baik, keterangan ahli," tuturnya.Selain itu, adanya penyitaan barang bukti yang tidak ada kaitanya secara langsung dengan perkara pembunuhanMenurut Maqdir, penyitaan itu tidak tepat dan proses penyitaan dilakukan tidak dikonfirmasi dengan Antasari"Menurut hemat kami ini sebagai bentuk pengabaikan proses persidangan secara baik oleh hakim di PN Selatan saat itu," tandas Maqdir(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Bantah Bom Cirebon Pengalihan Isu
Redaktur : Tim Redaksi