JAKARTA — Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny Situwanda, Senin (31/5) besokDalam surat panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik Mabes Polri, mantan pengacara Susno Duadji itu akan diperiksa terkait kasus gratifikasi sebuah perusahaan berinisial PT BA di Bandung yang bersengketa dengan PT BNP
BACA JUGA: Baru 331 Pemda Punya Layanan Satu Pintu
Sengketa itu terjadi saat Susno Duadji masih menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat
BACA JUGA: Menpan Siapkan RUU Kendali Administrasi Pemerintahan
Menurut Sutedja, kasus yang menyeret Johnny sebagai tersangka adalah dugaan gratifikasi kala menangani perkara sebuah perusahaan berinisial PT BA yang tengah bersengketa dengan PT BNP di Bandung, Jawa Barat. Suteja justru mempersoalkan penetapan status tersangka terhadap kliennya karena belum pernah sekalipun diperiksa
"Ya, pak Johnny ini ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memenuhi panggilan
BACA JUGA: Kemensos: Dua Juta Lansia Terlantar
Padahal belum diperiksa sebagai saksi tapi sudah ditetapkan seabagai tersangka,’’ ujarnya.Seperti diberitakan sebelumnya, sudah dua kali panggilan pemeriksaan kepada Johnny Situwanda dilayangkan Mabes PolriJohnny sedianya diperiksa sebagai saksi untuk kasus gratifikasi dengan tersangka Susno Duadji, terkait kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu.
Namun dengan alasan sedang sibuk di luar negeri, Johnny dua kali tak memenuhi panggilan penyidikBelakangan pada panggilan ketiga, Johnny menerima surat pemanggilan dengan status sebagai tersangka.
Hal inilah yang kini dipertanyakan oleh pengacaranyaPasalnya, sengketa antara PT BA dan PT BNP merupakan kasus perdata"Sebenarnya sengketa itu antara kliennya Pak Johnny (PT BA) dengan para pihak yakni PT BNP," tambah Sutedja.
Namun demikian Sutedja belum berani memastikan apakah kliennya akan memenuhi pangilan atau tidak"Saya belum konfirmasi," tambahnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan 1 Juni Bukan Resmi Kenegaraan
Redaktur : Tim Redaksi