JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Sekjen Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat sebagai tersangka korupsiSudjadnan yang sebelumnya sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek renovasi Wisma KBRI di Singapura, kini menjadi tersangka kasus korupsi proyek seminar di Deplu.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Sudjadnan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar tahun 2004-2005
BACA JUGA: Kejagung Dinilai Tak Serius Soal HAM
"Satu lagi kasus dugaan korupsi di DepluBACA JUGA: KPK Didesak Segera Jerat Waketum Demokrat
Tersangkanya adalah SP, mantan Sekjen Deplu," ujar Johan di KPK, Senin (21/11).Lebih lanjut Johan memaparkan, Sudjadnan diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjadi Sekjen Deplu
BACA JUGA: KTT ASEAN Untungkan Indonesia
Penyelewengan anggaran itu mengakibatkan keugian keuangan negara"Angka kerugiannya sekitar Rp 18 miliar," sebut Johan
Oleh KPK, mantan diplomat senior itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001.
Sebelumnya, oleh Sudjadnan pada awal januari 2010 lalu oleh Pengadilan Tipikor dinyatakan terbukti bersalah karena korupsi dan dihukum dengan 20 bulan penjaraSebagai Sekjen Deplu ketika itu, Sudjadnan pernah menerima uang sebesar USD 200 sebagai imbalan karena memuluskan pencairan anggaran biaya tambahan yang diplot di Deplu pada APBN-Perubahan 2003 guna membiayai renoivasi Wisma KBRI di Singapura.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Gelontorkan Rp1,53 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi