jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjanan Parnohadiningrat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/3). Duduk sebagai terdakwa, dia mendengarkan pembacaan dakwaan dugaan korupsi penyelenggaraan pertemuan internasional RI di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 oleh jaksa penuntut umum KPK.
Dalam dakwaan itu, Sudjanan disebut bersama-sama dengan Warsita Eka selaku Kepala Biro Keuangan dan I Gusti Putu Adnyana selaku Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu adalah korupsi dana 12 kegiatan pertemuan dan Sidang Internasional pada Deplu RI.
BACA JUGA: Prabowo: Demi Allah, Saya tak Pernah Korupsi
Perbuatan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, dan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Telah menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan Sidang Internasional untuk kepentingan terdakwa sendiri dan orang lain serta menggunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu sebesar Rp 4,5 miliar," kata Jaksa Kadek saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/3).
BACA JUGA: Djoko Suyanto Sebut Anas Hanya Tim Bayangan
Kadek menjelaskan, perbuatan itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 11,091 miliar.
Terdakwa Sudjadnan selaku Sekjen Deplu RI dan kuasa pengguna anggararan periode tahun 2002-2005, pada awal 2004 mengikuti pertemuan yang membahas perencanaan beberapa kegiatan Sidang Internasional dengan menggunakan dana cadangan (bertanda bintang) pada Sekjen Deplu RI.
BACA JUGA: Presiden Meminta WNI Paham Hukum di Luar Negeri
Jaksa menambahkan, terdakwa sekitar tahun 2004, memerintahkan I Gusti Putu Adnyanan bahwa sesuai hasil pembicaraan dengan Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda agar pelaksanaan kegiatan sidang-sidang internasional lebih banyak dikerjakan oleh pihak Deplu RI dengan maksud sebagai sarana untuk belajar mengadakan suatu persidangan.
Menurut Jaksa Kadek, Sudjadnan disebut mengadakan penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional dengan melanggar prosedur. Yakni dia menunjuk langsung perusahaan Penyelenggara Kovensi Profesional (Profesional Convention Organizer / PCO), dan memanipulasi laporan akhir keuangan.
Antara lain adalah pertemuan Khusus Kepala Negara ASEAN-Pemimpin Negara Lain dan Organisasi-organisasi internasional Penanggulangan Bencana Gempa Bumi dan Tsunami (Tsunami Summit), Senior Official Meeting (SOM) ASEAN EU dan ASEAN EU Ministerial Meeting, dan Konferensi High Level Plenary Meeting on Millenium Development Goals. Sementara dalam penyelenggaraan SOM ASEAN dan pertemuan ASEM Dialog Lintas Agama, dia menunjuk langsung PT Andita Mas sebagai PCO.
Menurut Jaksa Kadek, dari lima penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional itu, Sudjadnan memerintahkan anak buahnya, I Gusti Putu Adnyana menggelembungkan laporan akhir penggunaan keuangan mulai dari penyewaan ruang sidang dan peralatan, akomodasi, konsumsi, dan jasa pelaksana.
"Padahal jumlah riil yang dibayarkan kepada PT Pantoconvex Niaga lebih rendah dan terdapat selisih," ujar Jaksa Kadek.
Jaksa Ahmad Burhanuddin mengatakan, Sudjadnan juga menyelenggarakan tujuh kegiatan pertemuan dan sidang internasional pada Kementerian Luar Negeri dengan melaksanakan sendiri, tapi seolah-olah dilakukan dengan menggunakan Jasa Pelaksana.
Caranya, Sudjadnan memerintahkan dua anak buahnya, I Gusti Putu Adnyana dan Warsita Eka supaya meminta invoice dan kuitansi kosong kepada Manajer Keuangan PT Pactoconvex Niagatama, Iffa Kusuma Putri, PT Karma Wi Bangga, PT Amada, dan PT Royalindo Expoduta dan memasukkan sendiri rician biayanya. Sehingga seakan-akan Kemenlu melakukan kerjasama dengan perusahaan itu.
Jaksa mengatakan, selain memperkaya diri sendiri, Sudjanan memperkaya orang lain atau korporasi. Yakni mantan Menteri Luar Negeri (kini Anggota Dewan Pertimbangan Presiden) Noer Hasan Wirayuda, Warsita Eka, I Gusti Putu Adnyana, Kepala Bagian pengendali Anggarana Kemenlu Suwartini Wirta, Sekretariat Jenderal, Direktur Jenderal Kemenlu yang membidangi kegiatan yakni Hasan Kleib, Djauhari Oratmangun, Iwan Wiranata Admaja, PT Pactoconvex Niaga, dan PT Royalindo.
Perbuatan Sudjanan yang dapat merugikan keuangan negara Rp 11,091 miliar itu melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Berdasar ketentuan pasal itu Sudjadnan terancam hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sudjadnan dan penasehat hukum tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. "Yang mulia kami tidak mengajukan eksepsi agar bisa segera selesai," ujar Sudjadnan.
Majelis hakim memutuskan persidangan dilanjutkan pada Kamis, 3 April 2014 pukul 09.00 WIB. Sidang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Anas, Inspektur Bangunan Suku Dinas P2B Jaktim Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi