Mantan Wakapolri Bersaksi di PN Palu

Kamis, 15 Mei 2014 – 17:58 WIB

jpnn.com - PALU – Mantan Wakapolri Komjen Pol Drs Oegroseno SH, menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua, dalam perkara pidana pengrusakan yang telah menjerat terpidana Fery Tansil di Pengadilan Negeri (PN) Palu, pada 12 Mei lalu.

Oegroseno yang juga Mantan Kapolda Sulteng, tahun 2005-2006, diminta kesaksiannya, terkait dengan kebijakan yang pernah dia lakukan, saat menjabat Kapolda Sulteng.

BACA JUGA: Pamit Nagih Utang Caleg, Pulang jadi Mayat

Datang dengan mengenakan setelan motif Bomba, ditanya mengenai ada tidaknya SP3 perkara pengrusakan yang menjerat Ferry Tansil tersebut, ketika dia menjabat sebagai Kapolda Sulteng.

Kuasa hukum Ferri Tansil, mengetahui kalau saat Kapolda Sulteng yang ketika itu masih dijabat oleh Oegroseno, sempat menghentikan perkara yang dilaporkan oleh Elly Chandra pada 2005 yang silam.

BACA JUGA: Hari Gini Masih Ada Warga yang Tertipu dengan Undian Palsu

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Oegroseno membenarkan saat menjabat sebagai Kapolda, Polda Sulteng, dia pernah menangani perkara tersebut. Perkara pengrusakan itu katanya dilaporkan oleh Elly Candra.

Hanya saat itu laporan Elly Chndara itu, ketika di tingkat penyidikan tidak mengindikasikan adanya tindak pidana. Selain itu kata mantan Kapolda Sulteng ini, bahwa laporan Elli tidak memiiki cukup bukti. Dari situlah, ia mengaku memerintahkan penyidik untuk melakukan gelar perkara.

BACA JUGA: Damai, Kasus Bocah SD Meninggal Dikeroyok Temannya Diakhiri

“Laporan Elli Chandra ini tidak cukup bukti dan tidak ada indikasi pidana, karena itulah saya memerintahkan penyidik untuk menggelar perkara,” ungkapnya.

Hasil dan kesimpulan yang diambil dalam gelar perkara itu, adalah laporan tersebut tidak cukup bukti. Atas dasar ituilah, Oegroeseno, memerintahkan penyidik agar menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Namun setelah ia memerintahkan penyidik untuk mengehentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 perkara tersebut, dia mengaku tidak mengikuti lagi kelanjutannya.

Apakah perintah itu ditindaklanjuti atau tidak. “Setelah saya memerintahkan, saya tidak ikuti lagi selanjutnya,” katanya.

Karena itulah Oegroseno mengaku di persidangan, tidak mengetahui lagi ada tidaknya SP3 yang diterbitkan saat itu. Tapi perintah untuk menghentikan penyidikan itu diakuinya.

Oegroseno saat itu sempat diperlihatkan lagi salah satu SP3 tahun 2002, yang diketahui juga menyangkut masalah itu. Tetapi Oegroseno mengaku kalau SP3 tahun 2002 itu, bukan di masanya menjabat sebagai Kapolda.

“Saya hanya memerintahkan untuk mengehentikan perkara ini di 2006. Saat itu, saya masih sebagai Kapolda Sulteng,” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum pemohon saat itu menyatakan kalau perkara tersebut telah diterbitkan SP3. Kuasa Hukum Pemohon, juga berdalil bahwa ada laporan dengan tuduhan yang sama sehingga kembali mengangkat perkara ini dan hingga sekarang telah menjerat kliennya sebagai terpidana dengan 8 bulan penjara, sebagaimana  putusan MA.

Namun ketika majelis menyatakan dan menginginkan kepada kuasa pemohon untuk menunjukan SP3 yang diterbitkan di masa Oegroseno tersebut, kuasa hukum Fery Tansil tidak dapat membuktikannya. (cdy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebagian Pedagang Pasar Sentral Makassar Tolak Kesepakatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler