jpnn.com - SIANTAR – Samsul Damanik (67), warga Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun, Sumut, meninggal sebelum sempat dirawat.
Pria berprofesi tukang ojek ini kecelakaan saat sepedamotor Honda Vario yang memboncengnya bertabrakan dengan Suzuki Shogun di Jalan Asahan KM 17,5, Nagori Bangun, Gunung Malela, Rabu (14/5) malam.
BACA JUGA: Hari Gini Masih Ada Warga yang Tertipu dengan Undian Palsu
Informasi dihimpun dari Polantas, Samsul mengalami luka serius setelah sepedamotor Vario BK 4555 XW yang dikendari Zainul Arifin Buyung (68) datang dari arah Siantar menuju Perdagangan. Di lokasi, dari arah berlawanan muncul sepedamotor Suzuki Shogun tanpa nomor plat dengan kecepatan tinggi.
Warga yang mengetahuinya, langsung memberi pertolongan, melarikan keempat korban yang mengalami luka serius di kepala, tangan, kaki dan punggung. Samsul sempat tergelatak di atas jalan lintas umum tersebut sebelum warga mengevakuasinya untuk mendapat pertolongan.
BACA JUGA: Damai, Kasus Bocah SD Meninggal Dikeroyok Temannya Diakhiri
Sesampainya di RS Vita Insani Kota Siantar, Samsul dinyatakan meninggal dan jasadnya dibawa ke Instalasi Jenazah RSUD Djasamen Saragih untuk divisum.
Diketahui, Samsul mengajak Zainul Arifin diketahui hendak menemui seorang caleg bernisial EHS di Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar untuk meminta kembali uang Rp5 Juta yang seogiyanya untuk biaya menebus putranya dari Lapas Siantar. Karena gagal bertemu, memutuskan untuk kembali pulang.
BACA JUGA: Sebagian Pedagang Pasar Sentral Makassar Tolak Kesepakatan
“Memang ayahku (Samsul) tadi pamitan untuk menemui caleg itu. Meminta uang kami Rp5 juta. Sebab, sampai saat ini adikku itu belum keluar. Katanya si caleg itu bisa mengurus membebaskan,” kata Ilham Damanik (39), anak kedua korban saat berada di ruang Forensik RSUD Djasamen.
Dituturkan, adiknya divonis tujuh bulan akibat suatu kasus sekitar empat bulan lalu. Karena itu, ayahnya berniat mengurus agar cepat bebas.
Melalui Zainul Arifin, pengendara Vario, mengaku kenal pada Caleg tersebut yang mampu membebaskan adiknya. Percaya, ayahnya lantas meminta Buyung menemani untuk menemui caleg itu.
Bahkan EHS mematok uang pelicin untuk membebaskan adiknya sebesar Rp5 juta. “Sempat diminta ayahku kwitansi penyerahan uang, EHS menolaknya dan berjanji mengeluarkan adikku secepatnya,” ujarnya.
Sebulan berlalu, janji tak teralisasi dan bertekad meminta kembali uang hingga meminta Zainul Arifin menemaninya menemui EHS. Tapi nasib berkata lain, ayahnya pulang sudah dalam kondisi jadi mayat. (mag-01-/dho)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Bogor Test Drive Angkot Listrik
Redaktur : Tim Redaksi