Mantan Wako Medan Merasa jadi Korban

Sabtu, 07 Mei 2011 – 04:04 WIB

MEDAN - Sidang lanjutan dugaan korupsi ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/5)Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis itu, dipimpin ketua majelis hakim Sugianto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), RO Panggabean

BACA JUGA: Pemkot Medan Stop Izin Baru Minimarket

Sidang kemarin mengagendakan nota pembelaan (pledoi)


Dalam persidangan tersebut, hakim ketua Sugiyanto memberikan kesempatan kepada Ramli Lubis  untuk membacakan pledoi pribadinya setebal 10 halaman

BACA JUGA: SETARA Institute Protes ke Panglima TNI

Salah satu meteri dalam berkas pledoi itu, Ramli menilai tuntutan JPU keliru karena melimpahkan kesahalan orang lain kepada dirinya


“Terkait adanya dugaan rapat fiktif pada tanggal 23 April 2004 yang membuat undangan rapat dan yang menyuruh menandatangi rapat itu adalah ketua tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah/bangunan, yakni saudara Hermes Joni (mantan Kepala Bappeda, Red)," kata Ramli.

Mengapa kesalahan orang lain dilimpahkan ke pundaknya? Ramli mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa karena seolah-olah yang yang terlibat dan tergabung dalam tim hanya dirinya sendiri

BACA JUGA: Bupati Mamasa Segera Dicopot

Padahal, ungkap Ramli, sebagai Sekretaris Daerah Pemko Medan Tahun 2004  dan penanggung jawab tim, setiap ada rapat selalu mengingatkan kepada para panitia yang terlibat dalam kegiatan  ruislagh tersebut agar bekerja  sesuai  mekanisme.

"Dalam pelaksanaan ruislag KBM ini, tim memedomani Kepmendagri Nomor 11 tahun 2001 tentang pengelolaan barang daerah, sesuai dengan ketentuan tersebut saya telah berusaha menjalankannya dengan baik," katanya.

Terkait pemecahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Ramli juga tidak sependapat dengan  penilaian jaksa yang menyimpulkan pemecahan NJOP KBM lama menjadi tiga bagian, adalah salah satu bentuk intervensi dan inisiatif sendiri”Saya menilai jaksa keliru sekali karena pemecahan NJOP bukan keinginannyaDi samping itu, selain dibenarkan UU, semua ini atas perintah pimpinan dan keadaan geografis KBM lama yang terdiri dari tiga bagian," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa menutut Ramli dengan hukuman dua tahun enam bulan penjaraRamli dijerat dengan pasal 3 ayat (1) jo  Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler