MEDAN - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan tidak akan mengeluarkan izin mini market modern yang baruHal itu dilakukan lantaran inign menata Kota Medan dan pedagang tradisional tidak mati dengan usahanya.
"Sejak surat edaran tentang penataan perizinan mini market modern dihentikan sementara, kita tidak ada keluarkan lagi izin tersebut
BACA JUGA: SETARA Institute Protes ke Panglima TNI
Semuanya berlaku sejak 3 Agustus 2010 lalu," kata Kepala BPPT Kota Medan Wiriya Al-Rahman kepada POSMETRO Medan (JPNN Group) usai rapat Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) wali Kota Medan 2010 di gedung DPRD Medan, Jum"at (6/5) sore.Mengenai izin yang sudah dimiliki sebelumnya, Wiriya mengatakan bahwa tidak ada masalah jika para pemilik mini market modern bisa memperpanjang izin usahanya
BACA JUGA: Bupati Mamasa Segera Dicopot
Kalau memperpanjang izin tidak ada masalah dan kita tetap memprosesnyaMenurut Wiriya lagi, pihaknya akan menata mini market modern tersebut secara teratur
BACA JUGA: Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia
Karena, selama ini banyak mini market yang letaknya berdekatan dengan mini market modern lainnya atau pajak tradisional"Apa yang dijual di pasar tradisional dan mini market modern samaPaling bungkusan yang membuat bedaKe depannya, kita tidak ingin melihat mini market modern letaknya berdekatanKita akan atur jarak idealnya untuk berdiri dari mini market modern ke lainnyaKarena, kita tidak ingin para pengusaha tradisional jadi mati lantaran kalah bersaing dengan mini market modern," ketusnya
Angota Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan meminta BPPT menjalankan konsekwensinya tesebut"Kita minta izin mini market modern jangan dikeluarkan lagiJika ini dibiarkan, para pedagang tradisional bisa mati dan gulung tikarJadi, BPPT harus memikirkan itu," ucapnya(ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Illegal Logging Masih Marak di Berau
Redaktur : Tim Redaksi