JAKARTA -- Dua hari berturut-turut, mantan Walikota Pematang Siantar, RE Siahaan, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD 2007Setelah Kamis (30/6), kemarin (1/7) alumnus ITB itu kembali diperiksa tim penyidik.
Seperti pada pemeriksaan Kamis, kemarin RE Siahaan juga menjalani pemeriksaan tidak begitu lama
BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Perwakilan BPK di Manado
Tiba ke gedung KPK dengan diangkut mobil tahanan dari rutan Cipinang pukul 10.30 WIB, dia masih tutup mulut.Tatkala selesai pemeriksaan, sekitar pukul 13.00 Wib, seperti biasanya, Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar ini pun hanya mengumbar senyum kepada wartawan yang mencecernya dengan sejumlah pertanyaan
BACA JUGA: Ditahan KPK, Hakim Imas Ogah Bicara
“Lho, ini kantor KPK
BACA JUGA: Wafid Mengaku tak Tahu Aliran Dana yang Dibeber Nazar
“Ijin bangNantilah itu dijelaskan,” katanya pada wartawan sambil masuk ke mobil tahananDitanya mengenai peran sekretariat daerah dalam kasus itu, Siahaan bungkam sambil melambaikan tangannya.Anggota kuasa hukumnya, Hor Agusmen Girsang, juga tak banyak memberikan keteranganDia hanya sedikit saja membocorkan kejadian di ruang pemeriksaanDiceritakan, kliennya itu membantah telah mengetahui isi sebuah dokumen yang diperlihatkan penyidik kepadanya
“Klien saya kemudian menolak pemeriksaan dilanjutkan jika penyidik masih menanyakan soal dokumen ituKalau isi dokumennya saya belum tahu pastiYang jelas dokumen itu menurut klien saya, tidak pernah ditandatanganinya,” kata Hor.
Tidak dijelaskan apa materi di dokumen dimaksudHanya saja, kemungkinan terkait catatan pengeluaran dana bansosSebelumnya, pada pemeriksaan Kamis (30/6), penyidik mencecer RE Siahaan terkait kewenangannya sebagai walikota dalam hal pengelolaan dana bansos"Biasa, soal kewenangan saya waktu itu," ujar RE Siahaan saat itu ketika ditanya mengenai materi pemeriksaan
Maksudnya, tim penyidik bertanya mengenai kewenangan seorang walikota dalam proses pengucuran dana bansos yang ada di APBDMantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar itu ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK, Johan Budi pernah menjelaskan, penahanan ini untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan dinas pekerjaan uumum pada APBD Pematangsiantar tahun anggaran 2007 itu
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Johan, ditemukan saat menjadi wali kota, RE Siahaan pada sekitar Maret 2007 memerintahkan untuk memotong anggaran pemeliharaan rutin Dinas PU sebesar 40 persen dari setiap proyek“Yang kemudian diserahkan kepada tersangka dalam beberapa tahap,” ujar Johan.
Selanjutnya, lanjut Johan, sekitar Desember 2007, RE Siahaan juga memerintahkan untuk mengambil anggaran bansos yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lainKerugian negara akibat perbuatan ini diduga sebesar Rp9,088 miliar.
RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi(sam/gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Mengaku Senang Dipidanakan Arsyad
Redaktur : Tim Redaksi