JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Walikota Pematangsiantar, RE Siahaan, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematangsiantar tahun anggaran 2007Hanya saja, belum ada penahanan, lantaran kemarin tidak ada pemeriksaan terhadap RE Siahaan.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus dugaan korupsi tersebut ke tahap penyidikan
BACA JUGA: Pekan Ini Tim Investigasi CPNS Turun ke 40 Daerah
"Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan RES, walikota Pematangsiantar periode 2005-2010, sebagai tersangka," ujar Johan Budi di gedung KPK, kemarin petang (7/2).Dijelaskan Johan, berdasarkan proses penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa saat mejadi walikota, RE Siahaan pada sekitar 2007 diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orng lain, atau korporasi secara melawan hukum
"Selain itu, tersangka juga diduga telah memerintahkan pencairan anggaran bantuan sosial yang selanjutnya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," ujar Johan
BACA JUGA: Libatkan Potensi Lokal dalam Penataan Perbatasan
Disebutkan Johan, dalam perkara ini diduga ada kerugian negara sekitar Rp8,7 miliar.RE Siahaan disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001
Dalam perkara ini, kemarin tim penyidik KPK juga memintai keterangan tiga saksi, yakni Cristina Ristani Sidauruk dan Tiorina, keduanya PNS di Pemko Pematangsiantar
BACA JUGA: Adang Tantang Fahmi Beber Bukti di KPK
Satu lagi adalah Camat Siantar Timur, Junaedi Antonius Sitanggor(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Ragukan Dokter Rutan Mako Brimob
Redaktur : Tim Redaksi