jpnn.com - jpnn.com - Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi berhasil menggagalkan pengiriman sabu kelas kakap.
Penyelundupan barang haram tersebut diketahui setelah aparat kepolisian sektor KP3 memeriksa para penumpang dari Batam yang naik di pelabuhan Marina Kualatungkal.
BACA JUGA: Sekali Operasi, Tiga Pengedar Sabu Disikat
"Diamankan 8,7 kg sabu dari Malaysia di sekitar perairan Kualatungkal," ujar Kapolda Jambi Brigjend Pol Yazid Fanani saat rilis di Polres Tanjabbar.
Ditaksir, barang haram itu senilai Rp 17 miliar.
BACA JUGA: Mohamad Ali Masih Nge-Fly, Tak Sadar Saat Ditangkap
Para pelaku yang ditangkap itu adalah DP, 30, Kota Batam; FS, 27, Kota Batam; HK ,43, warga pagar drum Komp.Beliung, Kec.Alam Barajo, Kota Jambi; serta ES, 34, warga Danau Sipin, Kota Jambi.
Penangkapan pada Senin (27/2) sekira pukul 16.00 WIB itu dilakukan ketika Kapal SB. Srikandi 7 merapat ke pelabuhan Marina Kuala Tungkal.
BACA JUGA: Setelah Cerai Langsung Jualan Sabu-Sabu
Pada saat pemeriksaan ada salah satu penumpang mencoba menghindari pemeriksaan.
Dia meninggalkan tas ransel bawaannya, lantas pergi dengan alasan memanggil istrinya.
Namun, pria itu akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Setelah digeledah, ternyata di dalam ransel tersebut berisi 8 paket besar sabu-sabu.
Pelaku mengaku bungkusan itu dari Malaysia.
Disita juga satu unit senjata api laras pendek Softguns, uang tunai Rp 13,4 juta lebih serta satu mobil Avanza nopol BH 1660 HS.
Juga, dompet, kartu ATM, 2 HP, serta timbangan digital.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus penangkapan sabu, yang disebut kapolda merupakan tangkapan terbesar di Provinsi Jambi.
Dari pengakuan pelaku, barang yang dibawa tersebut akan diedarkan di Palembang dan sebagian lagi ke Jakarta. (sun/ami/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembunyi Sabu di Kaleng Rokok Kok Tetap Ketahuan
Redaktur & Reporter : Natalia