Marak Pembubaran Kegiatan Publik, Bandung Serasa Kembali ke Era Orba

Senin, 12 Desember 2016 – 21:59 WIB


BANDUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung mencatat, hingga 11 Desember 2016 setidaknya terdapat tujuh kegiatan publik di Kota Bandung yang dibubarkan. Pembubaran dilakukan oleh Ormas maupun aparat negara.

Catatan LBH Bandung, ketujuh kegiatan tersebut di antaranya, gelaran pantomim Wanggi Hoed di Car Free Day (CFD) Dago, Teater Monolog Teater Tan Malaka di Institut Francais Indonesia (IFI), diskusi Maria Dalam Bibel dan Al-Quran di Auditorium Gedung Karya Pastoral (GKP), diskusi LGBT di ITB, Sekolah Marx di ISBI, Demonstrasi SORAK dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Gedung Merdeka, serta pembubaran lapak Perpustakaan Jalanan di Taman Cikapayang.

BACA JUGA: Astaga! Pohon-pohon Besar di Taman Nasional Ditebangi Pembalak Liar

Kepala LBH Bandung Arip mengatakan, pembubaran didominasi pihak Ormas yang tidak menyepakati berlangsungnya kegiatan. Selain Ormas, aparat negara, dalam hal ini TNI juga berperan dalam membubarkan kegiatan lapak baca gratis Perpustakaan Jalanan.

"Kami selalu menemukan ada keterlibatan Ormas. Kalau aparat, konteksnya selalu bicara stabilitas," kata dia kepada wartawan di Bandung, Senin (12/12).

BACA JUGA: Istri Bos Travel Kalah Bersaing dengan Wanita Lebih Tua, Beginilah Jurusnya

Dia melanjutkan, insiden-insiden tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, kegiatan politik setiap warga negara dijamin konstitusi.

"Situasi saat ini seolah seolah kembali ke zaman Orde Baru. Kontrol negara terhadap aktifitas-aktifitas sipil menguat. Sehingga kegiatan-kegiatan semisal diskusi buku masih dilakukan pengawasan," terangnya.

BACA JUGA: Dihantam Ombak Tiga Meter, Dua Kapal Nelayan Tenggelam

Lebih lanjut, Arip meminta agar segala kegiatan yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi benar-benar dijamin oleh negara. 

Sehingga, berbagai kegiatan-kegiatan tersebut dapat dilindungi aparat negara.

"Pemenuhan hak berekspresi perlu dijamin. Aparat negara harus memproteksi kegiatan literasi dan kegiatan berekspresi, berpendapat. Negara harus memproteksi berbagai kegiatan yang dilakukan pelaku kegiatan berekspresi, sehingga hal-hal yang mendatangkan kerugian bagi mereka tidak terjadi," tukasnya. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NU Jateng Keluarkan Fatwa Haram untuk Izin Pendirian Toko Modern


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler