Mardiono Belum Mau Mundur Jadi Pembisik Jokowi, Tunggu Kepastian dari Yasonna

Jumat, 09 September 2022 – 17:56 WIB
Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono saat memberikan keterangan pers kepada wartawan. Dok source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono mengaku belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Wantimpres kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Belum memberikan surat pengunduran diri," kata pria kelahiran Yogyakarta itu saat dihubungi, Jumat (9/9).

BACA JUGA: Plt Ketum PPP Persilakan Suharso Mengambil Langkah Hukum

Menurut Mardiono, surat pengunduran diri akan diserahkan setelah PPP menyelesaikan struktur kepengurusan baru hasil mukernas.

Diketahui, PPP memang sudah mengajukan berkas kepengurusan baru ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis (8/9) kemarin.

BACA JUGA: Pengamat Yakin KPU Berpegangan pada SK Kemenkumham, Suharso Monoarfa Ketum PPP

"Sekarang masuk dalam proses ke pemerintah. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kemenkumham," kata Mardiono.

Menurut dia, Kemenkumham yang dipimpin Yasonna Laoly itu hingga kini belum memberikan jawaban atas penyerahan berkas kepengurusan baru hasil Mukernas PPP.

BACA JUGA: Pengakuan Suharso kepada Dahlan Iskan soal Kisruh di PPP

Adapun, hasil forum tersebut di antaranya pergantian Suharso Monoarfa dari kursi ketum dan digantikan Mardiono.

"Kalau kurang nanti dilengkapi, sehingga kami harus menunggu apakah ini kami mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham," ujar Mardiono.

Eks Ketua Dewan Pertimbangan Kadin itu memahami anggota Wantimpres perlu mundur apabila menjabat struktural di partai politik, perusahaan, atau organisasi.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres.

"Itu saya harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan. Harus mengundurkan diri selambat-lambatnya tiga bulan," katanya. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Situasi di PPP Akan Jadi Tantangan Berat bagi KIB


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler