Sisminbakum Harus Dituntaskan di Pengadilan

Rabu, 15 Juni 2011 – 15:05 WIB

JAKARTA - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada alasan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo untuk di keluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)Menurtunya, kasus yang ditangani Kejaksaan Agung ini harus dituntaskan lewat pengadilan

BACA JUGA: Nudirman: Sisminbakum jangan Dihentikan



"ICW tidak ada pretensi apapaun dengan siapa-siapa yang terlibat dalam kasus Sisminbakum
Tapi, kasus ini harus tuntas," kata Febri, di hadapan wartawan, Rabu (15/6) di Gedung DPR RI.

Dia juga mengaku, tidak menuduh atau memvonis seseorang bersalah dalam kasus ini

BACA JUGA: Basrief Didesak Tuntaskan Korupsi di Kejagung

Makanya, pembuktian di pengadilan dianggap Febri sangat begitu penting.

Selain mendesak kasus Sisminbakum segera dilimpahkan ke Pengadila, ICW juga membeberkan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam kasus Sisminbakum dari para terpidana yang sudah divonis oleh majelis hakim
"Dari semua itu, sebagian besar kejanggalannya adalah dari putusan hakim," kata

BACA JUGA: KY Harapkan Besok Bisa Periksa Antasari



Karenanya, atas kasus adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,  Komisi Yudisial diminta Febri harus memeriksa kejanggalan keputusan hakim dalam kasus ini"KY harus melihat betul-betul, apakah ada hakim yang nakal dalam kasus ini," ujarnya

Febri juga mengingatkan, agar Komisi III DPR RI lebih berperanMengingat, Komisi III DPR RI memiliki hubungan sebagai mitra kerja dengan dengan Komisi Yudisial dan Jaksa Agung"Ini menjadi PR komisi IIISaya berharap bisa melakukan pengawasan kepada poin-poin yang janggal," katanyaFebri

Pada Selasa (14/6) ICW dan DPN Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika RI, mendatangai Kejaksaan AgungMereka lantas menemui Kepala Jaksa Agung, Basrief Arief menyampaikan uneg-unegnyaYakni, menagih keseriusan Kejagung menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Pengusaha Hartono Tanoesudibjo ke meja hijauKasus tersebut sudah menggelinding, bahkan keduanya sudah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ada tindaklanjut"Beliau (Basrief Arief) bilang, tidak akan kasus ini dihentikanKepikiran untuk dihentikan pun tidak," ungkap Febri menirukan ucapan Jaksa AgungMaka dari itu ICW menunggu aksi Kejagung menuntaskan kasus ini"Sangat aneh kasus ini, karena dua divonis dan dua dihentikan," ungkap Febri

Anggota DPR RI Komisi III Nudirman Munir, mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah membicarakan masalah kejanggalan putusan hakim ini dengan KY"Sudah kita bicarakan ke KY mengenai putusan hakim, tapi belum ada tindaklanjutnya," ungkapnya di tempat yang samaDia mengusulkan agar dibentuk Panitia Kerja untuk mengusut kasus ini.

Kasus ini mencuat pada 2010 lalu, dimana dalam berkas dakwaan para terdakwa kasus Sisminbakum sebelumnya, jaksa menyebutkan adanya tindakan bersama-sama yang berujung tindak pidana korupsiDua mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, telah dijatuhi vonis masing-masing 2,5 tahun dan 1 tahun di tingkat kasasi.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika selaku operator Sisminbakum Yohanes Waworuntu telah divonis 5 tahun di tingkat kasasi, sedangkan Romli Atmasasmita, mantan Dirjen AHU divonis bebas ditingkat kasasiDua nama terakhir yang sudah ditetapkan tersangka yakni Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo masih berkeliaran bebas(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Glopac Demo Dalam Gedung DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler