BACA JUGA: DPR: Inteligen dan Polri Tak Tanggap
Menurut sumber koran ini di Tawau, 145 WNI tersebut baru saja kembali dari kampung halaman untuk berlebaran bersama keluarganya di Sulawesi dan JawaUsai berlebaran, mereka hendak kembali ke Tawau dan bekerja di perkebunan atau pertanian yang lokasinya berbeda
BACA JUGA: Pemberian Izin Belajar Sering Salah Kaprah
Para WNI ini ternyata lolos dari pengawasan di pintu Pelabuhan Tunon Taka, lalu menaiki kapal resmi feri Nunukan tujuan Tawau dan sebaliknya“Kasusnya masih diproses pihak maritim Malaysia, tak lama lagi akan dilimpahkan ke pihak Imigrasi Malaysia, apakah dilakukan tindakan pengampunan atau malah dipulangkan dan di-blacklist,” kata seorang TKI.
Sebagian WNI atau TKI yang tertangkap ini mengaku memiliki paspor, tapi ditahan sang majikan saat pemeriksaan di markas Maritim Tawau
BACA JUGA: Hayat Pernah Jual Bakso Keliling
Alasan majikan menahan paspor juga lantaran tidak ingin kehilangan tenaga kerjanyaSementara itu, Kepala Konsulat RI di Tawau Widoratno Rahendra Jaya saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan 145 WNI/TKI oleh Maritim Malaysia“KJRI Tawau juga sudah mendapatkan informasi itu, dan saat ini informasinya pihak Malaysia akan melakukan tindakan lebih lanjut,” ungkap Rahendra singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Imigrasi Nunukan Andi Roja menegaskan, bahwa 145 TKI ini memang lolos dari pengawasan dan tidak melakukan cap dokumen keimigrasian, lantaran karena main “kucing-kucingan”, bersembunyi di kapal dongfeng, atau longboat kemudian melompat ke kapal resmi sesudah lepas tali tujuan Tawau dengan kecepatan rendah“Mereka cari kesempatan dan melompat ke kapal resmiIni sudah terjadi hampir setiap tahunnya, jelang lebaran balik kampung ke Indonesia tanpa dokumen dan balik ke Malaysia juga tanpa dokumen dan ‘kucing-kucingan’,” ungkap Andi Roja.
Lalu bagaimana agar pengawasan bisa maksimal? Andi Roja kembali menegaskan, bahwa soal pengawasan ini tidak hanya pihak imigrasi dan instansi terkait, tapi perlu kesadaran dari pihak pemilik kapal, nakhoda atau juraganIa berharap pemilik kapal atau nakhoda tidak mengangkut penumpang tanpa dokumen alias ilegal.
Dijelaskannya, dalam Pasal 15 UU No6/2011 tentang Keimigrasian telah ditegaskan bahwa, setiap orang dapat keluar wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari pejabat ImigrasiDan di Pasal 16 juga disebutkan, pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal, orang tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku
Pada bagian keempat tentang kewajiban penanggungjawab alat angkut di Pasal 17 disebutkan bahwa, penanggungjawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan ImigrasiPenanggungjawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di tempat pemeriksaan Imigrasi
Nakhoda kapal laut wajib melarang orang asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di wilayah Indonesia
“Pengawasan ini juga perlu dukungan dari pemilik kapal, juragan atau nakhoda, tidak semua bisa diawasi petugas, apalagi Nunukan ini pintu keluar cukup banyakDi wilayah Bambangan-Sebatik, maupun pintu-pintu non resmi lainnya," tutup Andi.(ica/ndy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nachrowi Ramli: Aparat Mirip Pemadam Kebakaran
Redaktur : Tim Redaksi