"Kalau di pusat, tugas belajar maupun izin belajar sudah mengarah pada formasi
BACA JUGA: Hayat Pernah Jual Bakso Keliling
Yang sulit di daerah, PPK tidak melihat itu," kata Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Edi Sujitno, Senin (26/9)Dia mencontohkan, seorang akuntan di Dinas Pendapatan Daerah yang melanjutkan studi S2nya ke Fakultas Hukum, harus ditolak PPK
"Ada kecenderungan para pegawai yang ingin naik pangkat dan golongan lebih cepat, asal-asalan menentukan jurusannya
BACA JUGA: Nachrowi Ramli: Aparat Mirip Pemadam Kebakaran
Harusnya PNS yang bekerja di Dispenda, harus melanjutkan studinya ke Fakultas Ekonomi," ujarnya.Ditambahkannya, PPK harus mengerti benar perbedaan tugas belajar maupun izin belajar
BACA JUGA: Mampir Warnet, Bomber Solo Browsing Video Osama
Adapun izin belajar adalah izin mengikuti pendidikan bagi PNS tanpa meninggalkan tugas yang biaya pendidikannya ditanggung sendiri oleh pegawai bersangkutanApabila pegawai yang bersangkutan telah lulus dan memperoleh ijazah, maka tidak dengan sendirinya dapat diusulkan kenaikan pangkat berdasarkan penyesuaian ijazah
"Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bukan hakItu hanya dapat diberikan apabila sejalan dengan kebutuhan organisasi/formasi yang ada," terangnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Brankas Tak Cukup, Pegawai Kemenakertrans Bingung Simpan Uang
Redaktur : Tim Redaksi