jpnn.com - JAMBI - Penipuan berkedok investasi masih saja terjadi. Polresta Jambi baru saja mengungkap kasus serupa. Kali ini pelakunya seorang perempuan, Putri Resti Utami alias Amoy. Mantan marketing bank itu diciduk petugas di sebuah apartemen di daerah Tanjung Duren, Jakarta. ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Kasus penipuan itu terungkap dari laporan salah seorang korban yang tertipu Rp 182 juta. Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Prasetiyo Adhi Wibowo menyatakan, modus pelaku adalah berpura-pura menjadi staf marketing bank dan menawarkan investasi dengan bunga tinggi plus hadiah mobil. ""Korban yang tergiur mentransfer uang kepada tersangka,"" ujar Prasetiyo. ââ¬Â¨
BACA JUGA: Buru Pasangan Mesum, Polisi Rasia Puluhan Hotel
ââ¬Â¨Amoy mengakui mendapatkan ide saat bekerja di bank selama tiga bulan. Dia mengumpulkan data-data nasabah bank tersebut untuk dijadikan target. ""Nasabah percaya karena saya tahu data mereka secara detail,"" kata Amoy. Kini amoy harus bermalam di Mapolresta Jambi. Dia dijerat pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.ââ¬Â¨
ââ¬Â¨Kasus yang dilakukan Amoy tersebut merupakan salah satu modus penipuan yang marak terjadi saat ini. Ada juga modus investasi berjangka dan SMS. (muz/can/jpnn/c17/tom)
BACA JUGA: Ditinggal Mandi, Mobil Polisi Nyaris Digondol Maling
BACA JUGA: Ditinggal Suami, Ibu Jual Anak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Penipuan Berkedok Investasi
Redaktur : Tim Redaksi