Yang Mulia, Mohon Jatuhkan 12 Tahun Bui bagi Fredrcih Yunadi

Kamis, 31 Mei 2018 – 23:09 WIB
Fredrich Yunadi yang didakwa merintangi penyidikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Fredrich Yunadi. JPU juga mengajukan tuntutan hukuman berupa denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU meyakini mantan pengacara Setya Novanto itu terbukti merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP. “Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara aquo menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi,” papar JPU Kresno Anto Wibowo pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

BACA JUGA: Konon Fredrich Yunadi Pernah Minta Pekerjaan ke Penyidik KPK

JPU dalam analisis yuridisnya menyebut advokat senior tersebut terbukti merintangi penyidikan dengan cara merekayasa penanganan medis bagi Setya Novanto. Fredrich memesan kamar pasien terlebih dahulu di RS Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan tunggal.

Selain memesan kamar, Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau merekayasa data medis Novanto. Tujuannya agar Novanto tidak bisa diperiksa KPK.

BACA JUGA: Sidang Fredrich Yunadi: Ahli Sebut Advokat Punya Imunitas

Karena itu JPU menyebut Fredrich telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan," urai jaksa.

JPU memiliki sejumlah pertimbangan yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman untuk Fredrich. Antara lain karena Fredrich tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Terdakwa selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan menghalalkan segala cara dalam membela kliennya,” lanjut jaksa.

BACA JUGA: Keponakan Setnov Sebut Nurhayati Demokrat Terima Duit e-KTP

Selain itu, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas, bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Menurut JPU, Fredrich juga berbelit-belit di persidangan.

Hal terakhir yang memberatkan adalah Fredrich sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, jaksa menegaskan tidak ada satu pun perbuatan Fredrich yang bisa meringankan hukuman.

Menanggapi tuntutan itu, Fredrich meminta waktu dua pekan untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Dia akan menyusun pleidoi setebal 1.000 lembar.(ce1/ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keponakan Setnov Akui Antar Dolar ke Mekeng dan Markus Nari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler