Mary Jane Batal Dieksekusi Mati

Rabu, 29 April 2015 – 00:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Beberapa menit sebelum pelaksanaan hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba, beredar kabar bahwa Presiden Joko Widodo meminta penundaan eksekusi terhadap Mary Jane Fiesta Veloso.

Berikut isi informasi yang disebut-sebut disebar oleh salah satu staf Seskab Andi Widjajanto melalui broadcast message pada wartawan.

BACA JUGA: 8 Terpidana Sudah Didor, Mary Jane Batal Dieksekusi?

"Jokowi Dengarkan Suara Rakyat, Batalkan Hukuman Mati MJV

Akhirnya Presiden Jokowi mendengarkan suara publik yang menginginkan penundaan hukuman mati Mary Jane Veloso. Presiden Jokowi sudah mendengar masukan banyak pihak, bahwa terpidana mati MJV adalah korban perdagangan manusia. Hal ini dibuktikan dibukanya kasus pelaku perdagangan MJV di pengadilan Filipina. Malam ini Jokowi telah memerintahkan Jaksa Agung menunda pelaksanaan hukuman mati MJV sambil menunggu proses pengadilan hukum di Filipina. Rencananya Jaksa Agung akan mengumumkan penundaan hukuman mati tersebut malam ini. Mari kita bersama-sama mengirim pesan #JokowiHelpMJV

BACA JUGA: Mary Jane; Mata Tak Ingin Ditutup, Mau Dikubur Mengenakan Gaun Putih

Saat dikonfirmasi hal itu, pada Seskab Andi Widjajanto, ia tidak membantah maupun membenarkannya. Meski sudah ramai dibicarakan awak media massa bahwa pelaksanaan hukuman mati hanya dilaksanakan pada 8 orang terpidana.

"Nanti tunggu Jaksa Agung (M.Prasetyo) yang akan memberi penjelasan," kata Andi, Rabu (29/4) dini hari.

BACA JUGA: Negara Asing Ancam Putuskan Hubungan Diplomatik, Jaksa Agung Cuek

Andi mengatakan pagi ini sekitar pukul 05:30 WIB Jaksa Agung akan berangkat menuju Cilacap dan menggelar jumpa pers terkait hal tersebut.

"Jaksa Agung akan jumpa pers soal Mary Jane dan keseluruhan soal hukuman mati," tandas Andi. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Jangan Desak Kami Membatalkan Eksekusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler