PKS Belum Ajukan PAW Misbakhun

Jumat, 09 September 2011 – 14:15 WIB

JAKARTA - Sampai saat ini belum ada surat pemecatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun, yang masuk ke meja pimpinan DPR RIKeputusan pemecatan itu dinanti pimpinan DPR untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW)

BACA JUGA: Polisi Diminta Tak Ragu Tetapkan Tersangka Baru



"Semuanya sudah ada mekanismenya semua sudah ditangani badan kehormatan kita tidak boleh berburuk sangka
Kita tunggu surat dari fraksi PKS, tapi tentunya tanpa mengurangi rasa hormat beliau kita tunggu keputusan resminya," ujar Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta,(10/9).

Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional itu menegaskan, setiap anggota DPR harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk  terkait keanggotaan yang tidak mentolerir anggota yang dipidana.

Apalagi sudah divonis oleh pengadilan

BACA JUGA: KPU Pekanbaru Laporkan Penundaan PSU ke MK

Maka tegas Taufik, harus menyesuaikan dengan mekanisme Undang-undang yang berlaku.
"Karena sudah divonis ya disesuaikan dengan mekanisme UU," kata Taufik.

Dia tidak memersalahkan, jika keputusan PKS memecat Misbakhun menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung
Meskipun, keputusan tersebut tidak menghilangkan status Misbakhun sebagai mantan terpidana

BACA JUGA: Pemerintah Perketat Seleksi di Pansel

"Koridor hukum silahkan hukumTinggal kita memilah proses hukum dan proses di DPR," ujar Taufik lagi.

Misbakhun baru dibebaskan di penjara, karena kasus dokumen palsuSebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie juga mengatakan, harusnya sesuai ketentuan UU siapapun yang menjadi terpidana harus dipecat"Kalau pemecatannya terlambat itu hanya masalah waktu," tegasnya

Sebagaimana diketahui, Misbakhun menyatakan mundur dari DPR pada Juni 2011 setelah menjalani hukuman atas vonis pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (LC) Bank Century(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Parpol Baru Tak Penuhi Syarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler