JAKARTA - Sampai saat ini belum ada surat pemecatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Misbakhun, yang masuk ke meja pimpinan DPR RIKeputusan pemecatan itu dinanti pimpinan DPR untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW)
BACA JUGA: Polisi Diminta Tak Ragu Tetapkan Tersangka Baru
"Semuanya sudah ada mekanismenya semua sudah ditangani badan kehormatan kita tidak boleh berburuk sangka
Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional itu menegaskan, setiap anggota DPR harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk terkait keanggotaan yang tidak mentolerir anggota yang dipidana.
Apalagi sudah divonis oleh pengadilan
BACA JUGA: KPU Pekanbaru Laporkan Penundaan PSU ke MK
Maka tegas Taufik, harus menyesuaikan dengan mekanisme Undang-undang yang berlaku."Karena sudah divonis ya disesuaikan dengan mekanisme UU," kata Taufik.
Dia tidak memersalahkan, jika keputusan PKS memecat Misbakhun menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung
BACA JUGA: Pemerintah Perketat Seleksi di Pansel
"Koridor hukum silahkan hukumTinggal kita memilah proses hukum dan proses di DPR," ujar Taufik lagi.Misbakhun baru dibebaskan di penjara, karena kasus dokumen palsuSebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie juga mengatakan, harusnya sesuai ketentuan UU siapapun yang menjadi terpidana harus dipecat"Kalau pemecatannya terlambat itu hanya masalah waktu," tegasnya
Sebagaimana diketahui, Misbakhun menyatakan mundur dari DPR pada Juni 2011 setelah menjalani hukuman atas vonis pemalsuan dokumen akta gadai surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (LC) Bank Century(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Parpol Baru Tak Penuhi Syarat
Redaktur : Tim Redaksi