jpnn.com - JAKARTA - Aturan teknis konvensi calon presiden yang dilakukan Partai Demokrat (PD) akan diputuskan setelah terbentuknya komite. Salah satu usul yang mengemuka adalah ketentuan peserta konvensi melepaskan jabatan yang saat ini dipegangnya.
Usul tersebut ditanggapi pro dan kontra. Ketua DPR Marzuki Alie yang sudah menyatakan kesiapannya menjadi peserta konvensi termasuk yang tidak setuju dengan aturan itu. Menurut dia, aturan tersebut tidak bisa diberlakukan kepada seluruh peserta konvensi.
BACA JUGA: Kopassus Eksekutor Cebongan Dituntut 12 Tahun
"Usul agar peserta konvensi mundur dari jabatan tidak tepat disamaratakan kepada seluruh peserta konvensi," kata Marzuki di kompleks parlemen, Rabu (31/7). Dalam pandangannya, aturan lebih pas diterapkan kepada peserta konvensi yang saat ini mengemban tugas sebagai menteri dalam pemerintahan SBY-Boediono.
"Kerja menteri dan ketua DPR itu berbeda. Jadi, dalam konvensi tidak bisa diseragamkan," ujar Wakil Ketua Majelis Tinggi PD itu.
BACA JUGA: Kemendagri Tegaskan Mobil Dinas Hanya untuk Tugas
Marzuki menjelaskan, sebagai pimpinan DPR, prinsip kerjanya kolektif kolegial. Artinya, ketika salah seorang pimpinan tidak bisa melaksanakan tugasnya, bisa digantikan pimpinan lain.
Sebagai ketua DPR, dia juga bertugas menyosialisasikan undang-undang. Nah, tugas itu tidak jauh berbeda dengan seorang bakal capres yang harus banyak turun ke lapangan. "Dalam sebulan saya ada kunjungan, turun ke daerah-daerah," kata Marzuki.
BACA JUGA: KPK: Mudik Pakai Mobil Dinas Tergolong Korupsi
Meski begitu, peraih gelar PhD Marketing Politics dari Universiti Utara Malaysia itu siap jika nanti komite konvensi mengharuskan pejabat negara yang ikut konvensi melepaskan jabatannya. "Kalau ada aturan itu, saya juga akan mengikuti," tegasnya. (fal/dyn/c2/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 118 Napi Lapas Tanjung Gusta Dipindahkan
Redaktur : Tim Redaksi