jpnn.com, GRESIK - Jihan Maulana Alfath bakal menjalani masa mudanya di dalam jeruji besi. Dia bakal mendekam di penjara karena mengedarkan sabu-sabu.
Warga Desa Bebekan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, itu ditangkap di jalan raya Desa Ngelom Taman.
BACA JUGA: Ssst..Ada Bandar Narkoba Tajir di Jatim, Sebulan Omzet Rp 30 Miliar
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di SPBU Desa Ngambar, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
BACA JUGA: Perbuatan Terlarang Terjadi usai Nursamsuri Ajak Tetangga Nonton Film Panas
BACA JUGA: Lakukan Perbuatan Terlarang, Janda Muda Ngaku Jarang Mengisap
Anggota Satreskoba Polres Gresik bergerak cepat. Mereka berhasil membekuk Dhimas.
Petugas menyita sabu-sabu seberat 0,34 gram dari tangan warga Desa Ngelom, Kecamatan Taman, itu.
BACA JUGA: Ckck..Satu Kampung Isinya Jaringan Pengedar dan Pecandu Narkoba
"Dari penangkapan itu kami mengembangkan kasus ini. Ternyata ada bandar sabu-sabu yang menyuplai," ujar Kanit 2 Satreskoba Polres Gresik Ipda Suhari, Kamis (1/8).
Dia menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada Jihan Maulana.
Pihak berwajib sukses menangkap pria 20 tahun itu. Anggota Polres Gresik menyita satu bungkus rokok berisi sebelas paket klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,26 hingga 0,52 gram.
"Kami juga menyita sedotan, tiga buah ponsel buat transaksi, dan satu unit motor Honda Mega Pro nopol L 3381 EO,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (sb/yud/jay/rof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tutupi Badan Pakai Kain, Nur Salsiah: Lumayan Buat Makan, Mas
Redaktur : Tim Redaksi