"Pansel dalam rapat sudah memutuskan untuk 4 tahun masa jabatan atau satu masa jabatanKarena, untuk memilih anggota sangat komplek, mahal dan menghabiskan banyak waktu," kata anggota Pansel Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (27/8).
Menurut Todung, keputusan penentuan empat tahun itu tidak melanggar Undang-undang KPK
BACA JUGA: Pansel Pilih Bambang dan Busyro
Karena, dia mengatakan kalau dibaca, UU itu tidak clear cut, tidak eksplisit, sehingga dimungkinkan ada tafsiran."Undang-undang mengatur, untuk mengisi kekosongan dari satu jabatan yang tersisa, itu harus diadakan pemilihan oleh Pansel
Dia juga berharap DPR bisa melihat dan memahami arti penting masa jabatan ini
BACA JUGA: Tinjau Hubungan Diplomatik RI-Malaysia
Memang kalau berdebat legalistik bisa saja ada anggapan pendapat ini melanjutkan sisa jabatan untuk kesinambungan KPK"Hakim MK, BPK tidak semua sekaligus diganti jadi ketika beberapa diganti pimpinannya, itu masih tinggal dan kontinuitas kepemimpinan itu bisa dilanjutkan
BACA JUGA: Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi
Ini rasional yang ingin kita kembangkan," tandasnya(zul/RMOL)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Minta Purnawirawan Serahkan Senpi
Redaktur : Tim Redaksi