Masa Jabatan Pimpinan KPK Baru 4 Tahun

Jumat, 27 Agustus 2010 – 14:31 WIB
JAKARTA- Paniti Seleksi Pimpinan KPK memastikan masa jabatan calon pimpinan KPK yang baru selama empat tahun.

"Pansel dalam rapat sudah memutuskan untuk 4 tahun masa jabatan atau satu masa jabatanKarena, untuk memilih anggota sangat komplek, mahal dan menghabiskan banyak waktu," kata anggota Pansel Todung Mulya Lubis kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (27/8).

Menurut Todung, keputusan penentuan empat tahun itu tidak melanggar Undang-undang KPK

BACA JUGA: Pansel Pilih Bambang dan Busyro

Karena, dia mengatakan kalau dibaca, UU itu tidak clear cut, tidak eksplisit, sehingga dimungkinkan ada tafsiran.

"Undang-undang mengatur, untuk mengisi kekosongan dari satu jabatan yang tersisa, itu harus diadakan pemilihan oleh Pansel
Itu bukan untuk melanjutkan sisa masa jabatan, tapi untuk satu masa jabatan," jelasnya.

Dia juga berharap DPR bisa melihat dan memahami arti penting masa jabatan ini

BACA JUGA: Tinjau Hubungan Diplomatik RI-Malaysia

Memang kalau berdebat legalistik bisa saja ada anggapan pendapat ini melanjutkan sisa jabatan untuk kesinambungan KPK
Tapi, akan lebih baik dalam sistem yang stabil tidak sekaligus semua diganti.

"Hakim MK, BPK tidak semua sekaligus diganti jadi ketika beberapa diganti pimpinannya, itu masih tinggal dan kontinuitas kepemimpinan itu bisa dilanjutkan

BACA JUGA: Lalaikan THR Pengusaha Terancam Sanksi

Ini rasional yang ingin kita kembangkan," tandasnya(zul/RMOL)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Minta Purnawirawan Serahkan Senpi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler