jpnn.com, JAKARTA - Masa kampanye Pilkada 2018 sudah mulai digelar Rabu (15/2) hingga 23 Juni mendatang.
Para pasangan kepala daerah yang telah ditetapkan penyelenggara maupun partai politik pengusung, sudah boleh menggelar sejumlah kegiatan, demi meraih simpati masyarakat di daerah masing-masing.
BACA JUGA: KPU Minta Tayangan Sinetron Memuat Paslon Pilkada Dihentikan
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pihaknya telah membuat gugus tugas bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers, untuk menjamin kampanye yang dilaksanakan melalui penyiaran maupun pemberitaan, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Memang kemarin ada nota keberatan dari lembaga penyiaran, terutama televisi yang memandang ketentuan yang ada membatasi. Tapi kami menjamin tak ada membatasi, hanya mengatur agar prinsip kampanye berkeadilan dan mengedukasi dapat diwujudkan dalam penyiaran dan pemberitaan," ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (15/2).
BACA JUGA: Jumlah Honorer Membengkak, Ternyata Ini Pemicunya
Menurut Wahyu, kepentingan media dan penyelenggara saling terkait. Karena semakin banyak pemberitaan tentang pelaksanaan pilkada, semakin banyak informasi kepada masyarakat.
Diharapkan mampu mendorong partisipasi masyarakat. Inilah yang menjadi alasan mengapa penyelenggara tidak mungkin membatasi penyiaran terkait pilkada.
BACA JUGA: Batas Dana Kampanye Paslon Rp 43 miliar
"Tapi kalau terkait terkait iklan kampanye, intinya difasilitasi KPU. Kandidat tidak diperbolehkan membuat iklan kampanye sendiri. Dalam memfasilitasi iklan kampanye, KPU berprinsip keadilan dan kesetaraan. Jadi, semua kandidat kami fasilitasi iklan kampanye," ucapnya.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, konten pemberitaan terkait pilkada menjadi domain Dewan Pers untuk menilai apakah sudah berimbang atau tidak.
"Kalau ada dugaan pelanggaran (dalam pemberitaan,red) itu akan ada mekanisme pemberian sanksi yang dilakukan Dewan Pers. Mereka tak bergerak sendiri, itu menjadi keputusan gugus tugas," pungkas Wahyu. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Pengumuman Paslon, Jangan Sampai Gaduh
Redaktur & Reporter : Ken Girsang