Masa Moratorium Pemekaran Diulur

Kran Pemekaran Baru Dibuka Usai Revisi UU 32

Rabu, 23 Maret 2011 – 02:39 WIB

JAKARTA -- Pemerintah mengulur masa moratorium pemekaranJika sebelumnya pembahasan RUU pemekaran dijanjikan dimulai lagi jika sudah kelar penyusunan grand design penataan daerah, kini ada alasan terbaru

BACA JUGA: Stop Budaya PNS Datang Telat Pulang Cepat

Keran pemekaran akan dibuka lagi setelah selesai pembahasan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan kebijakan pemerintah terbaru ini
Secara runut dibeberkan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap sejumlah daerah otonom baru

BACA JUGA: Wako Tomohon Diuntungkan Kesaksian Anak Buah

Sebagian memang sudah selesai dievaluasi
Hasil evaluasi ini nantinya menjadi acuan penyusunan grand design penataan daerah.

Nah, rumusan penataan daerah itu nantinya akan diadopsi sebagai materi revisi UU Nomor 32 Tahun 2004

BACA JUGA: Berkas Atasan Gayus Masuk Kejaksaan

Sudah pasti, persyaratan pemekaran juga akan dikaitkan dengan penataan dimaksud.  "Nantinya, itu dituangkan ke revisi UU 32Di situ nanti diatur persyaratan-persyaratan pemekaran," ujar Djohermansyah Djohan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3).

Jadi, pembahasan pemekaran nunggu revisi UU 32 selesai? "Ya, kran dibuka lagi setelah ada UU nomor 32 hasil revisi," jawabnya.

Dari aspek anggaran, apakah sudah siap? Dijelaskan, soal pendanaan untuk daerah pemekaran, tidak terlalu jadi masalahPasalnya, dana yang akan diberikan ke daerah baru hasil pemekaran, tahap awalnya diambilkan dari induk"Dananya itu-itu jugaUang yang dulunya di induk, begitu mekar, ya sebagian dialihkan ke daerah baruBegitu juga soal pegawainya," terangnya.

Mengenai dana untuk pembangunan gedung atau kantor, lanjutnya, bisa dilakukan secara bertahap sehingga tidak menjadi beban keuangan"Masalah itu bisa bertahapBisa ngontrak dulu nggak apa-apa," ucap mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu.

Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengaku pihaknya mengikuti kebijakan Kemendagri"Kewenangannya ada di KemdagriTapi kalau kami baca dari hasil rekomendasi, sementara ini kita lebih baik (ikut) moratorium saja," kata Agus di Jakarta, Selasa (22/3).

Disebutkan Agus, hasil kajian di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pemekaran daerah dinilai gagal.  Di beberapa tempat, daerah pemekaran baru diketahui tak siap mengatur birokrasi dan keuangannyaKarena itulah, kata Agus, pemerintah belum bisa memastikan kapan kebijakan moratorium itu akan dicabut.

Data di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga saat ini sudah ada 96 daerah yang antre untuk dimekarkan.  “Laporan yang DPD terima ada sekitar 96 daerah yang menanti pemekaranBerkasnya sudah masuk tapi belum bisa diproses,” kata anggota Komite IV DPR RI, Marhani Pua, Senin (21/3)(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Izinkan Kejaksaan Periksa Jaksa DSW


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler