jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Adapun penahanan crazy rich asal Medan itu berakhir pada Kamis (17/3) lalu.
BACA JUGA: Pak Mulyanto Tagih Janji, Mendag Jangan Berkelit
"Pasti (diperpanjang). Jadi masih ditahan," ujar Dirtipidkesus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Rabu (23/3).
Terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara membenarkan perpanjangan masa penahanan Indra Kenz.
BACA JUGA: Berita Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifuddin di Bareskrim Polri
Perwira menengah Polri itu menyebut Indra Kenz ditahan selama 40 hari ke depan sejak diperpanjang pada Kamis pekan lalu.
"Sudah diperpanjang hingga tanggal 25 April 2022," kata.
BACA JUGA: Desak Penyelesaian Kasus TPPO Anak di Sikka, Aktivis HAM Mengadu ke Bareskrim dan Komisi III DPR
Merujuk Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Namun, bila penyidik belum merampungkan berkas perkara, masa penahanan tersangka dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.
Sejumlah aset yang sudah disita, antara lain dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube.(cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Setop Laporan Istri Juragan 99 Soal Merek PS Glow, Ini Alasannya
Redaktur : Yessy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama