Masa Tenang, Berita Capres Tak Dilarang

Jumat, 03 Juli 2009 – 20:30 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi kembali membatalkan aturan yang dianggap menganggu kebebasan persKali ini yang dibatalkan MK adalah aturan di UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang melarang media memberitakan dan menayangkan berita capres saat masa tenang menjelang pelaksanaan Pilpres.

Adapun aturan yang dibatalkan MK dalam persidangan yang digelar Jumat (3/7) adalah ketentuan yang melarang media cetak maupun elektronik memberitakan ataupun menyiarkan berita, rekam jejak ataupun hal lain yang terkait kepentingan pasangan capres sebagaimana diatur di pasal 47 ayat (5) UU Pilpres, pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2)

Sementara pihak yang mengajukan permohonan uji atas larangan tersebut adalah tujuh Pemimpin Redaksi (Pimred) media cetak, radio dan online yakni Karaniya Dharmasaputra (Vivanews.com), Heru Hendratmoko (Kantor Berita Radio 68H) FX Rudi Gunawan (Pimred VHR Media), Endi M Bayuni (Pimred The Jakarta Post), Sri Malela Mahargasari (Koran Tempo), Ramadhan Pohan (Jurnal Nasional) danToriq Hadad (Majalah Tempo).

Para pemohon merasa dirugikan dengan pasal 47 ayat (5) yang menyebut Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon

BACA JUGA: Ketua KPU Temui Kepala BIN

Karenanya para pemohon beranggapan ketentuan itu sangat merugikan karena melanggar hak-hak kosntitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, majelis hakim MK berkesimpulan bahwa pasal-pasal di UU Pilpres itu jelas bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945, bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Karena itu dalam persidangan yang dipimpin ketua MK, Mahfud MD, MK tanpa dissenting opinion memutuskan untuk mengabulkan seluruh keberatan pemohon
“Menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata “berita”, Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924,) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sebut Mahfud MD.(ara/jpnn)

BACA JUGA: SBY-Boediono Pelanggar Terbanyak

BACA JUGA: KPU Klaim DPT Sudah Rasional

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekisruhan DPT Masih Terulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler