BACA JUGA: KPU Klaim DPT Sudah Rasional
Tim kampanye pasangan incumbent (SBY-Boediono) tercatat paling banyak melakukan dugaan pelanggaranKoordinator Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Wirdyaningsih mengungkapkan, selama masa kampanye pasangan SBY-Boediono telah melakukan 47 kasus pelanggaran
BACA JUGA: Kekisruhan DPT Masih Terulang
Rinciannya, 14 kasus pelanggaran pidana dan 33 kasus pelanggaran administrasi."Baru menyusul di bawahnya pasangan JK-Wiranto dan Mega-Prabowo," ujar Wirdyaningsih di Jakarta kemarin (2/7)
BACA JUGA: Bawaslu Sidik Spanduk Bermasalah
(selengkapnya lihat grafis)Jika dilihat dari jenis pelanggaran, lanjut dia, pelanggaran administrasi yang dilakukan ketiga pasang calon paling tinggi, yaitu 70 kasusPaling tinggi adalah penggunaan fasilitas pendidikan, ibadah, dan pemerintahan untuk kampanye, yakni 61 kasus
"Seharusnya pelanggaran semacam ini tak perlu terjadi karena aturannya sudah sangat jelas," sesal dosen FH UI itu
Pelanggaran pidana yang dilakukan ketiga pasang calon juga cukup banyakYang terbanyak adalah menjanjikan atau memberikan uang (10 kasus), menghasut atau mengadu domba (9 kasus), dan melaksanakan kampanye di luar jadwal (8 kasus)
Menurut Wirdyaningsih, dengan kecenderungan pelanggaran kampanye yang masih cukup tinggi itu, lembaganya telah bersiap-siap untuk meningkatkan pengawasan saat memasuki masa tenang nantiMasa tenang tersebut dimulai sehari setelah masa kampanye berakhir, yaitu mulai 5 Juli"Pengalaman saat pemilu legislatif, di masa tenang inilah justru intensitas pelanggaran meningkat, terutama money politics," ungkapnya
Untuk efektivitas pengawasan, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan panwas di daerahMereka telah diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan yang samaSebab, lanjut Wirdyaningsih, pelanggaran kampanye di masa-masa tersebut lebih banyak terjadi di basis massa akar rumput
"Soal money politics, tiga pasang calon tidak akan melakukan, tapi jaringan di bawah ataupun tim-tim bayangannya itu yang harus diwaspadai," tandasnya.
Sementara itu, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) MTurmudzi mengingatkan Bawaslu agar terus mengawasi pelanggaran tersebut"Agar Bawaslu dan jajarannya tidak hanya menjadi tukang pos, butuh komitmen untuk mengawal sampai tuntas," ingatnya.
Berkaca pada pengalaman pemilu legislatif, menurut dia, setumpuk kasus pelanggaran pemilu mangkrak begitu sajaPenyebabnya, Bawaslu tidak melakukan pendampingan saat laporan itu sudah sampai di polisi"Kinerja Bawaslu mau tidak mau harus dimaksimalkan agar demokrasi kita semakin matang," tandasnya(dyn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Debat Capres-Cawapres Tanpa Iklan
Redaktur : Tim Redaksi