JAKARTA---Mabes Polri menyatakan Briptu Norman Kamaru masih punya sisa kewajiban dinas empat tahun lagiSebagai seorang tamtama polisi, Norman minimal harus bertugas selama 10 tahun
BACA JUGA: E-KTP Gagal, Gamawan Janji Mundur Kepada Anggota Dewan
"Dia masih enam tahun, jadi sebenarnya masih ada kekurangan masa tugas," ujar Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam usai menemui keluarga Norman yang datang dari Gorontalo di Mabes Polri kemarin (19/09)Idris Kamaru, ayah Norman juga seorang pensiunan polisi
BACA JUGA: Kejagung Ingin Ikut Menyadap
"Jadi, sebenarnya Norman ini darahnya polisi, sejak lahir makan beras polisi," kata mantan Kapolda Jatim itu.Pertemuan berlangsung akrab dan santai di ruang dinas Kadivhumas
BACA JUGA: Miliaran Duit Pejabat Tersangkut Malinda
"Jadi, kami minta restu dari Bapak," katanyaSelama ini, konsentrasi Norman, lanjut Idris bercabang duaSelain masih sebagai polisi anggota Brimob Polda Gorontalo, Norman juga menerima banyak order sebagai artis baru"Karena itu, lebih baik dia mengundurkan diri saja," katanya
Norman Kamaru tenar sejak April lalu saat video youtubenya disebarluaskanNorman lantas menjadi sering ijin dari dinasKadang, karena jadwalnya bentrok, Norman tak punya waktu untuk mengajukan ijinAkibatnya, dua kali saat syuting Norman sempat dijemput Provost
"Surat pengunduran diri saya terima dan akan saya sampaikan ke Kapolri," kata KadivhumasAnton menjelaskan, sebenarnya pengunduran diri anggota Polri berpangkat bintara cukup ditangani KapoldaNamun, karena orangtua Norman sudah sampai ke Mabes Polri, surat diterima.
Soal biaya ganti saat Norman menjadi polisi, lanjutnya, akan dibicarakan oleh satuan yang membina selama ini"Memang ada aturannya, sebab dia selama ini dibiayai negara," katanya
Di Istana, Kapolri Jenderal Timur Pradopo memberi sinyal akan merestui pengunduran Norman"Kalau mencari karir yang lebih baik tidak apa-apa," katanya.
Kapolri akan memerintahkan Kapolda Gorontalo untuk menindaklanjuti permintaan Norman"Saya cek ke Kapoldanya," kata jenderal alumni Akpol 1978 itu(rdl/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Disasar, Nazar Dicecar
Redaktur : Tim Redaksi