Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP

Kamis, 03 November 2011 – 09:35 WIB

JAKARTA--Usulan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian remisi pada terpidana korupsi atau teroris, disambut positif oleh kejaksaanHanya saja, usulan tersebut bisa terlaksana efektif jika mendapat payung hukum yang kuat.

Payung hukumnya cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP) bukan dengan mengubah undang-undang."Saya dukung, supaya para pelakunya kapok

BACA JUGA: Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU

Tidak diberikan ampunan mereka jadi kapok
Tapi harus disertai payung hukum minimal PP," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi kemarin di Jakarta.

PP moratorium dikeluarkan, lanjut Darmono, karena ketentuan remisi dan pembebasan bersyarat pelaksanaan dan ketentuannya diatur lewat PP."Jadi PP yang mengaturnya tinggal diubah

BACA JUGA: Koruptor Bebas Lagi

Kan tidak lama diubahnya, nggak seperti mengubah undang-undang," tegas Darmono.

Kemenkumham sendiri baru menetapkan moratorium lewat surat edaran dari Dirjen Kemasyarakatan bernomor PAS-HM.01.02-42 tertanggal 31 Oktober 2011
Dalam waktu dekat, kebijakan yang diusulkan Menkumham Amir Syamsuddin tersebut akan dibakukan lewat PP.(pra/jpnn)

BACA JUGA: Amir Siap Hadapi Somasi Yusril

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas Klarifikasi Penyebab Tewasnya Warga Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler