JAKARTA--Usulan Kementerian Hukum dan HAM untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian remisi pada terpidana korupsi atau teroris, disambut positif oleh kejaksaanHanya saja, usulan tersebut bisa terlaksana efektif jika mendapat payung hukum yang kuat.
Payung hukumnya cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP) bukan dengan mengubah undang-undang."Saya dukung, supaya para pelakunya kapok
BACA JUGA: Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU
Tidak diberikan ampunan mereka jadi kapokPP moratorium dikeluarkan, lanjut Darmono, karena ketentuan remisi dan pembebasan bersyarat pelaksanaan dan ketentuannya diatur lewat PP."Jadi PP yang mengaturnya tinggal diubah
BACA JUGA: Koruptor Bebas Lagi
Kan tidak lama diubahnya, nggak seperti mengubah undang-undang," tegas Darmono.Kemenkumham sendiri baru menetapkan moratorium lewat surat edaran dari Dirjen Kemasyarakatan bernomor PAS-HM.01.02-42 tertanggal 31 Oktober 2011
BACA JUGA: Amir Siap Hadapi Somasi Yusril
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas Klarifikasi Penyebab Tewasnya Warga Papua
Redaktur : Tim Redaksi