Moratorium Remisi Rusak Sistem Hukum

Kamis, 03 November 2011 – 11:05 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboebakar Alhabsyi mengatakan keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan moratorium remisi koruptor merusak sistem hukum di IndonesiaMenurutnya, jika keputusan itu menjadi kebijakan permanen makan akan memupus kepastian hukum dalam penegakan hukum (law enforcement)

BACA JUGA: Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP



"Saya belum melihat adanya itikad untuk pemberian efek jera seperti yang disampaikan
Moratorium itu hanya sebatas pencitraan belaka," kata Aboebakar Alhabsyi di Jakarta, Kamis (3/11).

Ditegaskan, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan  moratorium persoalan remisi, maka harus dilakukan dengan jalan merevisi Undang-undang Pemasyarakatan

BACA JUGA: Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU

Aboebakar juga menegaskan bahwa pemberian instruksi secara lisan yang berdampak pada batalnya beberapa narapidana mendapat remisi merupakan preseden tidak baik dalam proses hukum di Indonesia
Karena, bagaimana pun legal standing remisi sudah jelas diatur dalam pasal 34 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

BACA JUGA: Koruptor Bebas Lagi



"Itu merupakan hak narapidana," tegasnya.

Bila ada instruksi yang bertentangan dengan UU tersebut, imbuh dia, maka akan terjadi abuse of power yang dilakukan Menkum dan HAM"Karena remisi merupakan hak, maka harus diberikanBila ini memang ingin dilakukan, mari lakukan dengan konstitusionalJangan acak-acak tata hukum kita," kecamnya.

Politisi PKS ini menambahkan dan bila memang ada itikad baik untuk memperbaiki UU Pemasyarakatan,  seharusnya pemerintah meminta atau mengajak DPR melakukan perbaikan UU tersebutBila tidak, saran dia, presiden seharusnya membuat Peraturan Presiden (Perpes) untuk pengganti UU"Mari lakukan secara konstitusionalRakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini," tegasnya.

Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif, lanjut Aboe, merusak sendi-sendi hukum di IndonesiaSebab tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang"Dalam konteks ini saya lihat ada pelanggaran HAM dan penzaliman terhadap para napi yang seharusnya bebas," katanya

Aboebakar melihat, akibat kebijakan ini maka sseeorang yang seharusnya sudah bebas menurut peraturan dan hukum yang berlaku, namun kebebasannya harus dirampas hanya berdasar instruksi lisan menteri"Saya harap Pak Presiden dapat memberikan arahan pada MenkumhamMari kita bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib," ajak Aboe. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amir Siap Hadapi Somasi Yusril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler