BACA JUGA: Moratorium Remisi Harus Diperkuat PP
"Saya belum melihat adanya itikad untuk pemberian efek jera seperti yang disampaikan
Ditegaskan, jika pemerintah benar-benar ingin melakukan moratorium persoalan remisi, maka harus dilakukan dengan jalan merevisi Undang-undang Pemasyarakatan
BACA JUGA: Sidang Surat Palsu MK Hadirkan Ketua KPU
Aboebakar juga menegaskan bahwa pemberian instruksi secara lisan yang berdampak pada batalnya beberapa narapidana mendapat remisi merupakan preseden tidak baik dalam proses hukum di IndonesiaBACA JUGA: Koruptor Bebas Lagi
"Itu merupakan hak narapidana," tegasnya.
Bila ada instruksi yang bertentangan dengan UU tersebut, imbuh dia, maka akan terjadi abuse of power yang dilakukan Menkum dan HAM"Karena remisi merupakan hak, maka harus diberikanBila ini memang ingin dilakukan, mari lakukan dengan konstitusionalJangan acak-acak tata hukum kita," kecamnya.
Politisi PKS ini menambahkan dan bila memang ada itikad baik untuk memperbaiki UU Pemasyarakatan, seharusnya pemerintah meminta atau mengajak DPR melakukan perbaikan UU tersebutBila tidak, saran dia, presiden seharusnya membuat Peraturan Presiden (Perpes) untuk pengganti UU"Mari lakukan secara konstitusionalRakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan seperti ini," tegasnya.
Pemberlakuan instruksi lisan secara retroaktif, lanjut Aboe, merusak sendi-sendi hukum di IndonesiaSebab tidak bisa sebuah produk hukum diberlakukan surut ke belakang"Dalam konteks ini saya lihat ada pelanggaran HAM dan penzaliman terhadap para napi yang seharusnya bebas," katanya
Aboebakar melihat, akibat kebijakan ini maka sseeorang yang seharusnya sudah bebas menurut peraturan dan hukum yang berlaku, namun kebebasannya harus dirampas hanya berdasar instruksi lisan menteri"Saya harap Pak Presiden dapat memberikan arahan pada MenkumhamMari kita bernegara yang baik dan beradministrasi yang tertib," ajak Aboe. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amir Siap Hadapi Somasi Yusril
Redaktur : Tim Redaksi