jpnn.com - INDRAMAYU – Persoalan Biaya Operasional Pendidikan Diniyah (BOPD) atau yang dulu dikenal dengan tunjangan daerah bagi guru madrasah, harus dicarikan solusinya.
Pasalnya itu merupakan hak para guru madrasah, sementara sejak awal 2016 sampai sekarang Pemkab Indramayu tidak bisa mencairkan dengan alasan terbentur aturan. Bahkan dalam RAPBD 2017 juga dikabarkan belum masuk.
BACA JUGA: Duh, Tulisan PGRI di Logo HGN Picu Polemik
Anggota Komisi X DPR RI, yang juga membidangi masalah pendidikan, H Dedi Wahidi SPd mengatakan, BOPD merupakan konsekuensi dari adanya Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Jadi Pemerintah Kabupaten Indramayu harus bisa memberikan solusi, agar para guru madrasah kembali mendapatkan haknya.
BACA JUGA: Kesempatan Emas Bagi Guru yang Ingin Dapat Sertifikat Ganda
“Saya kira harus ada politik anggaran. Jangan hanya mengatakan kalau hal tersebut tidak diperbolehkan, sementara tidak ada solusi apa-apa,” tandasnya, Kamis (10/11).
Wahidi justru mengaku heran, karena di Provinsi Jawa Timur masih ada anggaran untuk madrasah melalui APBD Provinsi. Bahkan di APBD Provinsi Jawa Barat juga ada anggaran untuk kobong (Pondok Pesantren). Sementara di Indramayu justru honor bagi guru madrasah malah belum dianggarkan.
BACA JUGA: Mendikbud Kaget Mendengar Laporan Pemanfaatan PIP
“Harus segera ada jalan keluar, dengan studi banding ke daerah-daerah yang masih memiliki pos anggaran untuk madrasah,” tandas Ketua DPW PKB Jawa Barat ini.
Lebih lanjut Wahidi mengatakan, sebagai konsekuensi adanya Perda Nomor 12 Tahun 2012 tersebut, bahkan bukan hanya honor bagi guru madrasah saja yang dianggarkan dalam APBD. Namun semestinya juga ada anggaran untuk pembangunan fisik, karena banyak madrasah yang kondisinya memprihatinkan.
Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Indramayu juga menodorong Pemkab Indramayu agar mencari solusi terkait BOPD yang tak kunjung cair. Ketua Fraksi PKB, Ahmad Mujani Nur SHI mengatakan, keberadaan lembaga pendidikan diniyah takmiliyah sudah diproteksi dengan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Wajib Belajar DTA dan SK BUpati yang dikeluarkan pada setiap tahunnya.
Jadi pemkab juga harus mencari jalan keluar agar BOPD tetap bisa diberikan kepada guru madrasah. (oet/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong, Sekolah Swasta Juga Tunggu Kucuran Dana Bopda
Redaktur : Tim Redaksi