Masih Ada Enam Pengaduan Pemilu 2014 Masuk DKPP

Minggu, 18 Januari 2015 – 19:22 WIB
Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemilu Legislatif 2014 sudah selesai. Tapi masih saja ada pihak yang mengadukan penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, ada enam pengaduan yang masuk ke Sekretariat Biro DKPP, di mana sebagian dilaporkan di awal tahun 2015. Sementara sebagian lainnya merupakan perbaikan pengaduan di akhir tahun 2014.

BACA JUGA: Sarankan PAN Lakukan Regenerasi Kepemimpinan

"Semua perkara masih terkait dengan Pemilu Legislatif 2014. Sebelumnya pengadu sudah melapor ke DKPP. Namun perkara pengaduannya belum memenuhi syarat, sehingga harus memerbaiki atau melengkapi berkas pengaduan,” katanya, Minggu (18/1).  

Pengaduan pertama, datang dari Yislan Alwini, Kuasa Martinus Dogomo. Yislan mengadukan Ketua dan empat anggota KPU Nabire, KPU Provinsi Papua dan Ketua serta empat anggota KPU RI.

BACA JUGA: Anggota KIP Aceh Singkil Disanksi Peringatan Keras

Pengaduan lain datang dari Dedy Yulianto, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ia mengadukan masing-masing ketua dan empat anggota PPK Sungai Liat serta KPU Kabupaten Bangka.

Kemudian caleg DPRD Kabupaten Tolikara Yunias Wandik, Lembaga Pemantau KPU, Kenius Heselo, dan Yanpiter Murib, serta Ketua Partai Bulan Bintang/Caleg DPRD Kabupaten Tolikara, Emenus Lembe, mengadukan Ketua dan tiga Anggota KPU Tolikara dan Sekretaris KPU Tolikara.

BACA JUGA: Paripurna Perppu Pilkada Dipercepat

Pengaduan lainnya datang dari Dewi Kania Sundari dan Chairul Mallombasang yang mengadukan Ketua dan tiga Anggota KPU Kota Makassar.

“Berdasarkan hasil verifikasi meteril, dari enam pengaduan yang masuk, ada empat perkara yang laik sidang. Yaitu pengaduan Yislam Alwini, Dedy Yulianto, Yanpiter Murib dan Emenus Lambe,” ujar Nur Hidayat.

Sementara sisanya kata pria yang akrab disapa NHS itu, satu perkara masuk kategori tunda dan satunya lagi dismiss atau ditolak. Perkara yang ditunda merupakan pengaduan dari Yunias Wandi, Kenius Heselo. Pokok pengaduan, ketua dan anggota KPU Tolikara diduga telah melakukan perubahan pemindahan suara salah seorang caleg.  

“Status ditunda untuk mencari tahu apakah pengaduan ini pernah disengketakan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sedangkan pengaduan Dewi Kania Sundari dan A Chailrul Mallombasang statusnya dismiss atau ditolak, pasalnya pokok pengaduan kabur. Pengadu sebelumnya menyebut teradu tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Makassar dan teradu dinilai tidak profesional.  

“Perkara yang laik sidang ini akan segera diagendakan jadwal sidangnya,” kata NHS.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Kubu Raya Kena Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler