Masih Ada Siswa Belum Pasti Diterima di Sekolah Negeri

Minggu, 15 Juli 2018 – 20:31 WIB
Sekolah dasar. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Besok adalah hari pertama dimulainya tahun ajaran baru. Namun, carut marut pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah daerah masih menyisakan persoalan.

Misalnya masih ada sejumlah siswa belum jelas nasibnya diterima atau tidak di sekolah negeri.

BACA JUGA: Astaga, Tak Ada yang Mendaftar ke Sekolah Ini

Persoalan lain, sejumlah SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah kekurangan siswa akibat terbongkarnya SKTM palsu yang kemudian dibatalkan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, sampai Jumat (13/7) sore, pihaknya masih menerima pengaduan dari seorang ibu yang domisili di Tangerang Selatan.

BACA JUGA: SMP Swasta Kurang Siswa, DPS Minta Bahas dengan Dispendik

Anakbelum juga mendapatkan kepastian diterima atau tidak di sekolah negeri pilihannya.

"Dari penjelasan orang tua, di Tangsel sempat beberapa kali server PPDB down. Sebelum server PPDB down nama sang anak masih ada dalam daftar yang diterima. Namun begitu server kembali aktif, nama anaknya hilang dari urutan siswa yang diterima sesuai kuota. Ketika protes, dijanjikan Senin (16/7) akan ada kepastian sekolah anaknya," tutur Retno, Minggu (15/7).

BACA JUGA: In Empat Kelemahan PPDB 2018 Versi FSGI

Orang tua yang bersangkutan tentu saja kebingungan. Karena Senin besok sudah dimulainya tahun ajaran baru. Sementara kepastian sekolah di negeri belum jelas dan belum mendaftar ke sekolah swasta.

Selain itu, pascapembatalan 78 ribu lebih SKTM (surat keterangan tidak mampu) palsu, sejumlah sekolah di Jawa Tengah kekurangan siswa.

Pascakebijakan gubenur Jawa Tengah untuk pihak sekolah melakukan verifikasi lapangan calon peserta didik yang menggunakan SKTM (yang kemudian mengakibatkan pembatalan) ternyata para orang tua yang menggunakan SKTM palsu tersebut disarankan memilih sekolah swasta.

"KPAI akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan pemerintah daerah melakukan pemenuhan hak atas pendidikan para siswa tersebut sebagaimana dijamin peraturan perundangan yang berlaku," pungkas Retno. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMP Swasta Masih Kekurangan Murid


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler