jpnn.com - TERNATE - Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate Prihananto Sulistyowarno mengatakan, banyak wajib pajak di Maluku Utara yang belum paham tax amnesty.
"Sampai hari ini baru beberapa orang yang berkonsultasi terkait tax amnesty," ujar Prihananto kemarin.
BACA JUGA: Penunjukkan Sri Mulyani Memberikan Harapan
Kebanyakan wajib pajak memahami bahwa amnesti pajak hanya berlaku bagi pengusaha yang mempunyai aset di luar negeri. Padahal, kata dia, tax amnesty berlaku untuk semua wajib pajak baik itu masyarakat, PNS, TNI/Polri dan wajib pajak lainnya.
Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi dengan cara memasang spanduk di beberapa tempat strategis, dan akan mengundang wajib pajak terutama ketua asosiasi pengusaha, stakeholder dan wajib lainnya.
BACA JUGA: Koperasi Modal Rp 50 Juta, Sekarang Asetnya Rp 50 Miliar
"Kami juga sudah membicarakan tax amnesty dengan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Gubernur juga memberikan dukungan yang positif," ujarnya. Dia menambahkan, mereka juga akan melakukan kampanye simpatik.
Prihananto mengajak wajib pajak sebaiknya memanfaatkan pembayaran uang tebusan dengan tarif dua persen sebelum tanggal 30 September. Pria asal Jakarta ini menuturkan, batas tax amnesty hingga 31 Maret 2017.
BACA JUGA: Produksi Tembakau Terancam Turun 30 Persen
Jika melewati batas pengampunan pajak maka harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh, dan ditambah sanksi 200 persen.
Saat ini KPP Pratama Ternate telah membuka pelayanan tax amnesty di lantai 4 kantor KPP Pratama. "Bagi wajib pajak yang ingin mendapat informasi tentang tax amnesty dapat datang ke kantor," pungkasnya. (tr-03/onk/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabat Menkeu, Inilah Prioritas Utama Sri Mulyani
Redaktur : Tim Redaksi