jpnn.com - TARAKAN – Polres Tarakan kembali membubarkan balap liar di Jalan Sei Sesayap depan Islamic Center dan Taman Oval Ladang, Minggu (11/12) malam.
Kasatlantas Polres Tarakan AKP Sarwidodo mengatakan, ada empat sepeda motor yang diamankan malam itu.
BACA JUGA: Puluhan Warga Cirebon Jadi Korban Kerang Maut, Dua Tewas
Rata-rata pelaku balapan liar itu di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP.
“Rata-rata masih pelajar semua. Ini contoh buruk sebagai generasi bangsa,” terang Sarwidodo.
BACA JUGA: Miris..Para Siswa Pakai Rakit dari Pohon Pisang ke Sekolah
Sepeda motor para pelaku balapan liar langsung diangkut ke Kantor Satlantas Jalan Jendral Sudirman.
Selanjutnya akan dilakukan penilangan dengan pasal 297 tentang balap liar.
BACA JUGA: Kabar Penting untuk Pekerja Tidak Tetap Soal CPNS
Setelah itu akan diberikan surat penilangan dengan slip kertas berwarna biru.
“Kalau slip merah itu nanti bayarnya di pengadilan. Sedangkan untuk slip warna biru, bayarnya di bank,” katanya.
“Penilangan dengan pemberian slip warna biru dengan maksud agar memberikan efek jera terhadap pelaku balap liar. Lantaran, ketika penilangan slip warna biru, secara otomatis si pelaku akan membayar denda maksimal sebesar Rp 3 juta. Kalau bayarnya di pengadilan, itu sesuai dengan keputusan hakim. Jadi kami berikan slip biru biar mereka tidak lagi mengulangi perbuatannya,” bebernya.
Menurut Sarwidodo, sampai saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk memburu pelaku balapan liar.
Salah satu cara yang akan dilakukan tim dari personel Satlantas adalah menyamar sebagai masyarakat biasa mengenakan pakaian preman..
Sarwidodo juga mengimbau para orang tua agar selalu memantau kegiatan anaknya.
“Jangan sampai terjadi kecelakaan lagi karena balapan liar ini sudah pasti menyebabkan kecelakaan. Kalau masih ada lagi, saya akan tangkap mereka,” ujarnya. (sep/ddq/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Honorer K2 Minta Gaji Dibayar Bulanan
Redaktur : Tim Redaksi